Pengertian Narkoba
Istilah
narkoba, barangkali sudah latah dalam keseharian masyarakat kita. Istilah ini
begitu lekat dan bahkan akrap ditelinga lantaran begitu marak dan seringnya
muncul pemberitaan penyalahgunaan Narkoba. Mulai dari kalangan remaja, pelajar,
pejabat, aparat kepolisian, dan bahkan begitu ironisnya ketika kita disuguhkan berita
penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh kalangan kampus, sivitas akademi
yang nota benenya adalah para kaum terpelajar.
Lantas, apa
sebenarnya Norkoba...? Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita meluruskan
pengertian Norkoba terlebih dahulu. Karena selama ini ada pergeseran makna dari
kampanye anti narkoba yang berkembang ditengha masyarakat. Narkoba adalah
singkatan dari dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Namun berjalannya arus
informasi kepanjangan narkoba dari obat “berbahaya” dirasa kurang tepat, karena
dalam ilmu kedokteran obat berbahaya adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual
bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan
medis.
Disisi lain,
kenyataan yang kita hadapai adalah, bahwa narkotika diperlukan untuk pengobatan
dan studi ilmiah, sehingga untuk memenuhi kedua hal itu maka diperlukan suatu
produksi narkotika yang terus menerus. Merujuk pada dasar pertimbangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan
atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran
atau dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya
serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya
keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat
tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.[1]
Pada
kenyataanya, banyak sekali jenis narkotika dan psikotropika yang memberikan
manfaat dalam bidang kedokteran, seperti ketika melakukan tindakan pembedahan
dalam operasi. Selain itu mereka yang
mengalami stres dan gangguan jiwa juga bisa diberikan obat-obatan yang
tergolong psikotropika untuk penyembuhan. Jadi, pergeseran makna yang dimaksud
di atas adalah sikap atau kampanye antinarkoba. Karena istilah yang lebih tepat
adalah kampanye anti penyalahgunaan narkoba.[2]
(Partodiharjo, 2003: 10).
Menurut Wresniwiro
(1999), Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkanketidaksadaran
atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi
saraf sentral.[3]
Pendapat lain dikemukan oleh Ikin
A.Ghani, dia menyatakan bahwa narkoba berasal dari kata narkon yang berasal
dari bahasa Yunani, yang artinya
beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.[4]
Selain istilah narkoba,
kita juga sering mendengar istilah yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yaitu “Napza” atau “Naza”,
dua istilah ini adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Merujuk pada
Undang-Undang, RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Dari aturan tersebut maka narkotika dibagi
atas 3 golongan, yaitu:[5]
a.
Narkotika
golongan I: dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. dilarang
diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang
sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Contoh: ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa
bubuk.
b.
Narkotika
golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan
turunannya, benzetidin, betametadol.
c.
Narkotika
golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan
turunannya.
Kemudian
istilah berikutnya adalah Psikotropika yang merupakan zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati
gangguan jiwa.
Sedangkan,
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU
5/1997), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku.
Menurut
Undang-Uindang Republik Indonesia psikotropika digolongkan lagi menjadi 4
kelompok, yaitu:[6]
a.
Psikotropika golongan
I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD,
STP, dan ekstasi.
b.
Psikotropika golongan
II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan
metakualon.
c.
Psikotropika golongan
III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam.
d.
Psikotropika golongan
IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon,
dumolid) dan diazepam.
Selain
norkotika dan psikotropika, kita juga mengenal Zat adiktif lainnya. Adapun
maksudnya zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika
dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta
menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit untuk dihentikan. Dan sesuai
dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa
obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah amfetamin, amobarbital,
flunitrazepam, diahepam, bromazepam, fenobarbital, minuman beralkohol atau
miras, tembakau atau rokok, halusinogen, bahan pelarut seperti bensin, tiner,
lem, cat, solvent.[7]
Contoh-contoh yang senada juga diungkapkan oleh Alifa, bahwa rokok, kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan serta thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang
bila dihirup akan dapat memabukkan.[8]
[1] Dalam dasar menimbang Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, poin c
[2] Partodiharjo, Subagyo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi:
Surabaya, 2009. Hal: 10
[4] Ikin A. Ghani dan Abu Charuf, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan
Penanggulangannya, Jakarta, 1993.
UU
35/2009 menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga
menggantikan UU 5/1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009, dapat
diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan
tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis
Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan
sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
Di
dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4
golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih
berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan
II