Sabtu, 28 Februari 2015

FENOMENA NARKOBA DI INDONESIA (KASUS-KASUS DAN PENEGAKAN HUKUM)Pengertian Narkoba Istilah narkoba, barangkali sudah latah dalam keseharian masyarakat kita. Istilah ini begitu lekat dan bahkan akrap ditelinga lantaran begitu marak dan seringnya muncul pemberitaan penyalahgunaan Narkoba. Mulai dari kalangan remaja, pelajar, pejabat, aparat kepolisian, dan bahkan begitu ironisnya ketika kita disuguhkan berita penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh kalangan kampus, sivitas akademi yang nota benenya adalah para kaum terpelajar. Lantas, apa sebenarnya Norkoba...? Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita meluruskan pengertian Norkoba terlebih dahulu. Karena selama ini ada pergeseran makna dari kampanye anti narkoba yang berkembang ditengha masyarakat. Narkoba adalah singkatan dari dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Namun berjalannya arus informasi kepanjangan narkoba dari obat “berbahaya” dirasa kurang tepat, karena dalam ilmu kedokteran obat berbahaya adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan medis. Disisi lain, kenyataan yang kita hadapai adalah, bahwa narkotika diperlukan untuk pengobatan dan studi ilmiah, sehingga untuk memenuhi kedua hal itu maka diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus. Merujuk pada dasar pertimbangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran atau dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional. Pada kenyataanya, banyak sekali jenis narkotika dan psikotropika yang memberikan manfaat dalam bidang kedokteran, seperti ketika melakukan tindakan pembedahan dalam operasi. Selain itu mereka yang mengalami stres dan gangguan jiwa juga bisa diberikan obat-obatan yang tergolong psikotropika untuk penyembuhan. Jadi, pergeseran makna yang dimaksud di atas adalah sikap atau kampanye antinarkoba. Karena istilah yang lebih tepat adalah kampanye anti penyalahgunaan narkoba. (Partodiharjo, 2003: 10). Menurut Wresniwiro (1999), Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkanketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral. Pendapat lain dikemukan oleh Ikin A.Ghani, dia menyatakan bahwa narkoba berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan. Selain istilah narkoba, kita juga sering mendengar istilah yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yaitu “Napza” atau “Naza”, dua istilah ini adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Merujuk pada Undang-Undang, RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dari aturan tersebut maka narkotika dibagi atas 3 golongan, yaitu: a. Narkotika golongan I: dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Contoh: ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk. b. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol. c. Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya. Kemudian istilah berikutnya adalah Psikotropika yang merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU 5/1997), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut Undang-Uindang Republik Indonesia psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok, yaitu: a. Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. b. Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon. c. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. d. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam. Selain norkotika dan psikotropika, kita juga mengenal Zat adiktif lainnya. Adapun maksudnya zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit untuk dihentikan. Dan sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah amfetamin, amobarbital, flunitrazepam, diahepam, bromazepam, fenobarbital, minuman beralkohol atau miras, tembakau atau rokok, halusinogen, bahan pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent. Contoh-contoh yang senada juga diungkapkan oleh Alifa, bahwa rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan serta thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.

Pengertian Narkoba
Istilah narkoba, barangkali sudah latah dalam keseharian masyarakat kita. Istilah ini begitu lekat dan bahkan akrap ditelinga lantaran begitu marak dan seringnya muncul pemberitaan penyalahgunaan Narkoba. Mulai dari kalangan remaja, pelajar, pejabat, aparat kepolisian, dan bahkan begitu ironisnya ketika kita disuguhkan berita penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh kalangan kampus, sivitas akademi yang nota benenya adalah para kaum terpelajar.
Lantas, apa sebenarnya Norkoba...? Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita meluruskan pengertian Norkoba terlebih dahulu. Karena selama ini ada pergeseran makna dari kampanye anti narkoba yang berkembang ditengha masyarakat. Narkoba adalah singkatan dari dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Namun berjalannya arus informasi kepanjangan narkoba dari obat “berbahaya” dirasa kurang tepat, karena dalam ilmu kedokteran obat berbahaya adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas, karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan medis.
Disisi lain, kenyataan yang kita hadapai adalah, bahwa narkotika diperlukan untuk pengobatan dan studi ilmiah, sehingga untuk memenuhi kedua hal itu maka diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus. Merujuk pada dasar pertimbangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran atau dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.[1]
Pada kenyataanya, banyak sekali jenis narkotika dan psikotropika yang memberikan manfaat dalam bidang kedokteran, seperti ketika melakukan tindakan pembedahan dalam operasi.  Selain itu mereka yang mengalami stres dan gangguan jiwa juga bisa diberikan obat-obatan yang tergolong psikotropika untuk penyembuhan. Jadi, pergeseran makna yang dimaksud di atas adalah sikap atau kampanye antinarkoba. Karena istilah yang lebih tepat adalah kampanye anti penyalahgunaan narkoba.[2] (Partodiharjo, 2003: 10).
Menurut Wresniwiro (1999), Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkanketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral.[3] Pendapat lain dikemukan oleh Ikin A.Ghani, dia menyatakan bahwa narkoba berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.[4]
Selain istilah narkoba, kita juga sering mendengar istilah yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yaitu “Napza” atau “Naza”, dua istilah ini adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Merujuk pada Undang-Undang, RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dari aturan tersebut maka narkotika dibagi atas 3 golongan, yaitu:[5]
a.         Narkotika golongan I: dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Contoh: ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b.        Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol.
c.         Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : codein dan turunannya.
Kemudian istilah berikutnya adalah Psikotropika yang merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa.
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU 5/1997), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut Undang-Uindang Republik Indonesia psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok, yaitu:[6]
a.         Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
b.        Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
c.         Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
d.        Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.

Selain norkotika dan psikotropika, kita juga mengenal Zat adiktif lainnya. Adapun maksudnya zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit untuk dihentikan. Dan sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah amfetamin, amobarbital, flunitrazepam, diahepam, bromazepam, fenobarbital, minuman beralkohol atau miras, tembakau atau rokok, halusinogen, bahan pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent.[7] Contoh-contoh yang senada juga diungkapkan oleh Alifa, bahwa rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan serta thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.[8] 


[1]    Dalam dasar menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, poin c
[2]     Partodiharjo, Subagyo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi: Surabaya, 2009. Hal: 10
[3]     Wresniwiro. Narkoba dan Pengaruhnya. Widya Medika Jakarta: 1999.
[4]     Ikin A. Ghani dan Abu Charuf, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta, 1993.
[5]     Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009
[6]     Undang-Undang RI No.5 tahun 1997

UU 35/2009 menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.

Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II



[7]     Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
[8]     Alifia, U, Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang: 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar