Senin, 02 Februari 2015

ANALISIS PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'ARI TENTANG KONSEP SUNNAH DAN BID'AH

SUMBANGAN PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'RI TENTANG KONSEP SUNNAH DAN BID'AH DALAM KITAB RISALAH AHL AL-SUNNAH WA AL-JAMA'AH




BAB IV:
ANALISIS PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'ARI TENTANG KONSEP SUNNAH DAN BID'AH

1.        Definisi Sunnah dan Bid'ah

Definisi Sunnah
Dalam banyak literature diterangkan bahwa Para Ulama bahasa sebenernya berselisih pendapat mengenai assunah, apakah menurut bahasa pengertian As Sunnah itu hanya terbatas jalan yang baik (thariq hasanah) ataukah mencakup jalan yang baik maupun yang buruk. Meskipun demikian, pendapat yang lebih sering kita temukan mengemukan as-Sunnah menurut bahasa adalah jalan atau cara, apakah jalan itu baik atau buruk.[1]
Sedangkan as-Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.[2]
As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.[3]
As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqaad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.[4]
Pendapat ulama lainnya mengatakan bahwa As-Sunnah adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para Sahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatan. Dan ini adalah As-Sunnah yang wajib diikuti, orang yang mengikutinya akan dipuji dan orang yang menyalahinya akan dicela.[5]
Pengertian As-Sunnah menurut Ibnu Rajab al-Hanbali adalah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya yang terpimpin dan lurus berupa i’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan. Itulah As-Sunnah yang sempurna. Oleh karena itu generasi Salaf terdahulu tidak menamakan As-Sunnah kecuali kepada apa saja yang mencakup ketiga aspek tersebut. Hal ini diriwayatkan dari Imam Hasan al-Bashri, Imam al-Auza’i dan Imam Fudhail bin ‘Iyadh dalam Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam.[6]
Secara umum, ada empat ciri dari sunnah Nabi saw, yaitu:
1.         Segala apa yang ada di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah sunnah Nabi saw. Sunnah di sini berarti jalan atau metoda yang nabi saw berada di atasnya. Diantara yang bermakna seperti ini terdapat dalam sabda Rasulullah saw :
 Barang siapa yang benci dengan sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.         Sunnah yang bermakna hadits apabila digandengkan dengan al-Kitab. Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
 “Wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian yang apabila sekiranya kalian berpegang dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat untuk selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam.”
3.         Sunnah yang bermakna lawan dari bid’ah. Diantaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam di dalam hadits:
 Maka sesungguhnya, siapa saja diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Mahdiyyin arRasyidin (para khalifah yang terbimbing dan lurus), genggamlah sunnah tersebut dengan erat dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan (di dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan (di dalam agama) itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu pasti sesat.” (HR. at-Turmudzi dan Ibnu Majah).
4.         As-Sunnah yang bermakna mandub (dianjurkan) dan mustahab (disukai), yaitu perintah yang datang dengan cara istihbab (penganjuran) bukan dengan cara ijab (pewajiban), dan penggunaan seperti ini banyak digunakan ahli fikih. Diantara contohnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
 Sekiranya tidak memberatkan bagi umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya perintah untuk bersiwak jatuh kepada hukum dianjurkan saja (istihbab) dan hukum wajib dalam perintah ini ditinggalkan dengan sebab kekhawatiran akan memberatkan.[7]

Selain pendapat dan pandangan di atas, ada pendapat lain mengenai pengertian “sunnah” seperti pendapat Dr. Assayid Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani dalam kitabnya Almanhalul Lathif. Menurutnya sunnah dibagi menjadi beberapa bidang, di antaranya sebagai berikut:
1.         Menurut ulama ahli hadits, arti sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan atau disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, sifat, maupun ketetapan beliau saw terhadap suatu perbuatan yang dilakukan para sahabat di masa beliau SAW hidup.
2.         Menurut ulama usul fiqih, arti sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah SAW selain Alquran, yang bisa dan cocok untuk dijadikan dalil dan landasan bagi hukum syariat.
3.         Menurut ulama fiqih, arti sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW untuk dilaksanakan oleh umat, yang sifatnya bukan fardhu atau wajib, atau segala sesuatu yang selain wajib, haram, makruh, dan bukan pula jaiz (boleh).
4.         Menurut ulama ahli dakwah dan mau`idhah, arti sunnah adalah segala sesuatu yang menjadi lawan bid`ah, sedangkan bid`ah adalah perkara atau perilaku keagamaan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, atau tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW.

Para Ulama’ berbeda dalam membagi sunnah itu sendiri namun pada garis besarnya ada 3 pembagian yang umum didengar, yakni membaginya dengan 5 dan 2 dan 3. Yang membaginya lima terdiri dari:
1.         Sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi saw).
2.         Sunnah qawliyah (ucapan Nabi saw).
3.         Sunnah taqririyah (persetujuan atau ketetapan Nabi saw terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat).
4.         Sunnah Hammiyah (keinginan Nabi saw yang belum sempat terlaksana).
5.         Sunnah tarkiyah (perbuatan yang ditinggalkan oleh Nabi saw dengan tujuan apapun).

Diperkirakan pembagian di atas merupakan pembagian secara rinci dan pembagian yang lain hanya terdiri dari 2 pembagian, M.Hasbi Ash-Shiddieqy termasuk yang membaginya menjadi dua.[8]
1.         Sunnah fi’liyah: (yakni semua perbuatan, perkataan, persetujuan atau ketetapan dan keinginan Nabi saw)
Fi'liyah merupakan ism mashdar dari فعل  yang dalam lisan Al-'arab berarti kata kiasan untuk segala bentuk perbuatan, kemudian dibubuhi ي  an-nisbah sehingga dinisbahkan kepada sunnah yang berarti sunnah-sunnah yang sifatnya berupa perbuatan.[9]
Sunnah menurut istilah muhaddsin  adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (atas perbuatan shahabat), keinginan, dan sifat, baik fisik ataupun kepribadian dan perjalanan hidup, baik sebelum diutus (sebagai rasul) atau sesudahnya.[10]

2.         Sunnah tarkiyah (perbuatan yang ditinggalkan oleh Nabi saw dengan tujuan apapun)
Tarkiyyah merupakan ism mashdar dari ترك  yang dalam lisan Al-'arab berarti meninggalkan sesuatu, Tarkiyah dengan ي an-nisbah dinisbahkan ke kata sunnah berarti Sunnah yang sifatnya berupa meninggalkan suatu perbuatan.[11]

Ada dua cara untuk mengetahui sunnah tarkiyah[12] :
a.         Penjelasan sahabat bahwa Nabi saw meninggalkan perbuatan tertentu, contoh: Nabi saw tidak melakukan adzan dan iqamat ketika shalat ‘Idain[13]
b.        Sahabat tidak meriwayatkan sunnah tersebut,

Adapun sebab-sebab sunnah tarkiyah adalah:
a.         Meninggalkan sesuatu yang haram.
b.        Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai dalam rangka pensyariatan contoh: Nabi saw tidak bersalaman dengan para sahabiyah ketika baiat.[14]
c.         Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai karena tabiat beliau semata, jenis tarkiyah poin ketiga ini bukan sesuatu yang disyariatkan bagi umat Islam (tidak ada kaitannya dengan syariat-pen). contoh: hadis enggannya Nabi saw memakan biawak.[15]
d.        Meninggalkan sesuatu demi kepentingan orang lain, jenis tarkiyah ini juga tidak disyariatkan, contoh: Nabi saw meninggalkan memakan bawang ketika berkumpul dengan sahabat:[16]
e.         Meninggalkan sesuatu karena khawatir diwajibkan bagi umatnya, sunnah tarkiyah ini hilang kewaspadaan Nabi saw dengan meninggalnya beliau dan terputusnya wahyu, maka boleh di amalkan akan tetapi sebagai pemuka agama atau Ulama’ lebih baik tidak dilaksanakan depan umum agar masyarakat awwam tidak salah sangka akan hukumnya
f.         Meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang bagi umatnya, karena beliau ingin sesuatu yang lebih sempurna, ini jenis sunnah tarkiyah yang baik, boleh dikerjakan[17].
g.        Meninggalkan untuk membalas yang menganiaya, semata-mata untuk kepantingan pribadi, karena beliau memilih yang lebih baik di antara dua hal.[18]
h.        Demi mencegah bahaya yang lebih besar.[19]

Pembagian ini dipandangan dari segi applikasinya dalam sunnah fi’liyah sudah termasuk di dalamnya sunnah qawliyah, hammiyah dan taqririyah, adapun yang membagi tiga:[20]
1.         Sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi saw).
2.         Sunnah qawliyah (ucapan Nabi saw).
3.         Sunnah taqririyah (persetujuan atau ketetapan Nabi saw terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat).
Sunnah hammiyah dan tarkiyah termasuk didalamnya sunnah fi’liyah

Dalam sebuah hadits Nabi Shalallahu’alaihi wa salam, Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari ayahnya Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.”[21]

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang mendalam antara pendapat ulama satu dan yang lainnya mengenai Assunah, termasuk juga di dalamnya pendangan KH. Hasyim Asy’ari mengenai Assunah. Dalam sebuah tulisan yang di tulis oleh Luthfi Bashori seorang pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami, beliau mengungkapkan bahwa, sunnah menurut KH. Hasyim Asy’ari lebih kurang sama dengan pendapat Assyeikh Abul Baqaa’, yaitu secara etimologi adalah Atthariiqah yaitu jalan atau perilaku atau ajaran baik yang diridlai oleh Allah maupun yang tidak. Adapun Assunnah secara syara’ adalah sebuah nama dari Atthariiqah yaitu jalan atau perilaku atau ajaran yang diridlai Allah, dan dilaksanakan dalam mengamalkan ajaran agama, sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah SAW, atau para penerusnya yang mumpuni di dalam bidang ilmu agama, semisal para shahabat RA.[22]
Pengertian ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku, dan sunnah para Khalifah Arraasyidin setelah aku tiada”.

Adapun dalam pengertian umum tentang Assunnah  menurut Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah pada halaman 5, adalah apa yang menjadi kebiasaan atau adat seorang, baik itu seorang nabi, atau wali kekasih Allah (atau orang-orang shaleh, maupun kalangan ulama. Dan dalam kaitannya dengan pengertian sunnah secara umum, maka sering didengar istilah sunnah Rasul, sunnahnya Imam Syafi’i, sunnahnya Walisongo, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Arab, sunnah-sunnah selain dari Rasulullah SAW, disebut Dakbu (kebiasaan baik), contoh dakbus shalihin adalah amalan berdzikir di malam hari di saat orang lain sedang pulas beristirahat.

Definisi Bid'ah
Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Ibnu Faris ra berkata: bada’a: ba`, dal, dan ‘ain adalah dua asal, salah satunya, memulai sesuatu dan membuatnya tanpa ada contoh sebelumnya. Dan makna yang lain: terputus dan keletihan. Maka contoh pertama adalah seperti perkataan mereka: ‘Aku menciptakan sesuatu secara perkataan atau perbuatan, apabila aku memulainya tanpa ada contoh sebelumnya’, dan ‘Allah SWT menciptakan langit dan bumi’. Orang Arab berkata: ...dan fulan memulai dalam perkara ini. Firman Allah subhanahu wa ta’ala

Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, Maka (cukuplah) dia Hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" lalu jadilah ia.[23]
Maksudnya: aku bukanlah yang pertama.[24]
Allah juga berfirman:

Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan Aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan Aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan".[25]

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan bid’ah, dan perbedaan ini kembali kepada tambahan catatan menurut sebagian mereka yang tidak disebutkan oleh yang lain. Di antara definisi tersebut adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ‘Bid’ah adalah yang menyalahi al-Qur`an atau sunnah atau ijma’ kalangan salaf dari umat ini berupa keyakinan dan ibadah.’  Ia juga berkata: ‘Bid’ah secara bahasa meliputi segala yang dilakukan pertama kali tanpa ada contoh sebelumnya, adapun bid’ah secara syar’i yaitu sesuatu yang tidak ada dasarnya secara syara’i.’[26]
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: ‘Yang dimaksud bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dasarnya di dalam syari’at yang menunjukkan atasnya. Adapun yang ada dasarnya di dalam syara’ yang menunjukkan atasnya maka ia tidak termasuk bid’ah, sekalipun bid’ah secara bahasa.[27]
Muhdatsaat adalah bentuk jama’ dari muhdats, maksudnya adalah sesuatu yang baru dan tidak ada dasarnya di dalam syara’ dan dinamakan dalam ‘urf syara’ sebagai bid’ah. Dan sesuatu yang ada dasar yang syara’ menunjukkan atasnya maka bukan bid’ah. Bid’ah dalam ‘urf syara’ adalah tercela, berbeda dalam pengertian bahasa, maka sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya dinamakan bid’ah, sama saja ia terpuji atau tercela.
Pengertian bid’ah: Syari’at yang tidak diijinkan oleh Allah SWT dan tidak ada perintah Nabi SAW dan tidak pula perintah para sahabatnya atasnya. Pendapat lainnya, sesuatu yang baru dalam agama yang berbeda dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berupa akidah atau perbuatan.[28]
Dan definisi yang paling lengkap tentang bid’ah adalah yang disebutkan oleh imam asy-Syathibi rahimahullah,[29] yang menyebutkan bahwa bid’ah adalah ungkapan tentang cara beragama yang diciptakan menyerupai syari’at, ditujukan dalam menjalaninya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.’ Dan ini menurut pendapat orang yang tidak memasukkan a’daat (tradisi, keseharian) dalam makna bid’ah dan hanya mengkhususkan dengan ibadah. Adapun menurut pendapat yang memasukkan perbuatan rutinitas dalam makna bid’ah, maka ia berpendapat bahwa bid’ah adalah jalan dalam agama yang diciptakan (dibuat) menyerupai syari’at, ditujukan dengan menjalaninya seperti yang ditujukan dengan jalan yang syar’i.[30]
Secara umum seperti keterangan di atas, perbuatan bid'ah dibagi menjadi dua:
1.         Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan), hal ini dapat kita lihat seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
2.         Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) yang dikategorikan haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”.[31]

2.        Dalil Serta Metode Penentuan bid'ah
   Dari banyak keterangan dan defenisi di atas, dapat di ambil garis operasional dari penentuan bid’ah, yaitu agama, bahwa bid’ah adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[32]
Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[33] Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
Kemudian, bagaimana para ulama menetapkan segala sesuatunya tergolong bid’ah? Pada prinsipnya ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain, yaitu: Pertama hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat."
Kedua, hadits timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
Jadi, agar amal amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1.         Memiliki niat untuk segala amal perbuatannya yang semata-mata karena Allah SWT, dan
2.         Amal ibadahnya itu dilakukan harus sesuai dengan tuntunan syariat.

Segala amal ibadah baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar, dan yang dimaksud dengan “ikhlas” adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang dimaksud dengan “benar” adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah." Dengan demikian, perbuatan bid'ah hanya terjadi dalam bidang agama, oleh karena itu, tidak benar orang yang mengatakan bahwa perbuatan bid'ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional bid'ah. Sehingga, tidak mungkin dikatakan "masalah ini (salah satu masalah kehidupan sehari-hari) adalah bid'ah karena kaum salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in tidak melakukannya".
 Dalam memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW sangat penting sekali untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sunnah, dan apa yang dimaksud dengan bid'ah, karena kesalahan yang sering muncul ketika memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah saw adalah menganggap bahwa keseluruhan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah sunnah. Padahal, para ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi SAW yang termasuk sebagai sunnah hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau sebagai perbuatan ibadah. Jadi perlu diperhatikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW apakah ditujukan sebagai perbuatan ibadah atau bukan.
Pada suatu riwayat diterangkan, bahwa ketika Abdullah bin Mas’ud melewati suatu masjid, dan didalam masjid itu terdapat sekelompok orang yang membentuk majelis. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah, lalu Ibnu Mas’ud mendatangi mereka dengan mengatakan,
Hitunglah dosa-dosa kalian, aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”. Kemudian mereka menjawab,
Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.”[34]

Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka kita tahu bahwa adanya klaim bahwa ini adalah bid'ah, seperti memakai tasbih, melapatkan niat, tahlilan ketika kirim do'a dan sedeqah setelah kematian karena tidak ada larangan untuk bersedeqah, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid'ah. Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian pertunjukan tinju, gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk- buruknya bid'ah.
Al - Syekh Zaruq[35] membuat tiga ukuran atau kreteria sebagai tolak ukur dalam penentuan sebuah amal tergolong bid’ah atau tidak, yaitu:
1.         Dilihat dari keberadaan perkara-perkara baru
Setiap perkara-perkara yang baru yang tergolong hukum syari'at dengan di dukungan oleh dalil atau dasar-dasar yang mengukuhkannya, maka hal tersebut bukanlah dinamakan bid'ah. Namun apabila didalamnya terdapat beberapa dalil yang kontra diktif sehingga persoalan tersebut menjadi samar, dan memunculkan beberapa interpretasi dalam memandangnya, maka pandangan-pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.
2.         Dilihat dari kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al-Sholih sebagai tuntunan Thariqah al-Sunnah.
Apabila ternyata perkara yang bertentangan dengan dasar-dasar diatas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka hal tersebut bisa diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik secara far maupun asal.
Segala sesuatu itu haruslah mengikuti asalnya serta dalil-dalil yang menyertainya, sehingga apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al-Shalih dengan berlandaskan pada kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah bila hal itu dianggap sebagai bid’ah madzumah, dan apabila segala bentuk prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al-Shalih dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara yang terpuji.
Ada beberapa pendapat ulama mazhab mengenai suatu dasar yang telah ditetapkan oleh Salafuna al-Shalih tetapi tidak menjadi prilaku hidup mereka:
1.        Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa hal itu dianggap sebagai bid'ah dengan dalih bahwa mereka tidak akan meninggalkan segala sesuatu perbuatan apapun kecuali didalamnya ada perintah untuk meninggalkan perkara tersebut.
2.        Imam Al-Syafi'i
Imam Al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu tidaklah dianggap sebagai bid'ah, walaupun Salafuna al-Shalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena ia memilih untuk melakukan sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dan karena segala bentuk hukum itu bisa jadi diambil atas dasar dzatiah persoalan terkait, atau dipengaruhi oleh kondisi psikologi dan sosio historis orang yang mensyari'atkannya.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka sunnah, namun tidak ada dalil yang menentangnya bahkan juga tidak ada kesamaran di dalamnya. Imam Malik menganggap hal itu sebagai bid’ah, dan Imam Syafi'i menyatakan hal itu bukanlah bid'ah. Dalam hal ini Imam Syafi'i berlandaskan pada sebuah hadits :
"Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni"

Syekh Zaruq berpandangan bahwa berkaitan dengan ukuran yang kedua ini, beliau mencontohkannya dengan terjadinya perbedaan pandangan diantara para ulama tentang hukumnya membuat kepengurusan jamiyyah, membaca dzikir dengan keras, dan melangsungkan do'a bersama. Karena di dalam hadits ada semacam support atau al-Targhib di dalam hal ini, sekalipun Salafuna al-Sholih tidak melakukannya sehingga dengan hal ini tidaklah setiap orang yang menyepakati hal itu dianggap sebagai pembuat bid'ah dalam pandangan orang yang berpendapat lain, jika ternyata pendapat tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil hukum yang diambil sebagai hasil ijtihadnya, selagi tidak melampui batas wilayah yang diperkenankan baginya.
Dan tidaklah sah pula perkataan seseorang yang memiliki pendapat berbeda itu dipergunakan untuk membatalkan pendapat lain yang bertolak belakang karena adanya kesamaran dalam memproses kesimpulan hukumnya. Bila dalam persoalan ini dilegalkan segala bentuk upaya pembatalan pendapat orang lain, maka yang terjadi adalah klaim pembid'ahan terhadap seluruh prilaku umat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa sesungguhnya hukum Allah Ta'ala dalam kerangka yang bersifat ijtihadiyah dan pada wilayah furu'iyah, bagi seorang mujtahid akan sangat memungkinkan untuk dimunculkan ijtihad baru, baik hasil ijtihad baru itu mendapatkan pembenaran dari hanya seorang saja atau lebih.
Rasulullah Saw bersabda:
"Sungguh seseorang tidak akan dapat melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali diperkampungan Bani Quraidzah, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata : kita diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan / mendirikan sholat) dan mereka melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata: kita diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh), lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah Saw. tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara mereka".[36]

Dalam kasus di atas, Rasululah bersikap sangatlah mengayomi dan menyejukkan. Beliau menunjukkan keabsahan untuk melakukan sesuatu amal sesuai dengan apa yang dapat mereka pahami dari sabda Nabi sebagai Al- Syari, sumber persyari'atan, karena pemahaman tersebut tidaklah dilandasi oleh hawa nafsu.

3.       ...............................................




Dewasa ini, Jaahil Murrokkab ini sangat banyak dikalangan masyarakat, apabila orang yang Jaahil Bashiit menjadi orang-orang yang taqliid, maka orang-orang ini akan menjadi pembimbing-pembimbing, juru-juru dakwah yang menyesatkan bagi orang-orang yang Jaahil Bashiit tersebut ke jalan yang keliru, sehingga jadilah mereka itu sesat dan menyesatkan sebagaimana telah dijelaskan dalam sabda Rosuulullah saw:
Sesungguhnya Allooh tidak akan mencabut ilmu dari manusia secara langsung, akan tetapi Dia akan mencabut ilmu dengan mematikan para ‘Ulama sampai tidak tersisa seorang ‘alim pun, maka manusia menjadikan para pemimpin yang Jaahil (bodoh), maka ketika ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, maka sesatlah mereka dan menyesatkan.”[57]
Di Hadits lain dari Shohabat Anas bin Maalik Rasullah saw bersabda:
 “Sungguh akan aku ceritakan kepada kalian satu Hadits yang tidak seorangpun dari kalian mendengarnya kecuali dariku. Aku mendengar Nabi bersabda.[58]
Pendapat ulama lainnya tentang maraknya kemunculan bid’ah ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya seperti yang di jelaska oleh Imaam Abu Muhammad Al Hasan bin ‘Ali bin Kholaf Al Barbahaary.[59]
1.         Bid’ah muncul karena Ilmu Kalam (Filsafat, Mantik)
2.         Bid’ah muncul dari Kalimat Jidaal, debat, permusuhan dalam urusan dien
3.         Menyembunyikan apa yang diturunkan oleh Allah
4.         Berhukum dengan Qiyas dan Analogi Akal
5.         Duduk (bergaul) dengan Ahlul Bid’ah
6.         Hadits-Hadits Palsu (Maudhuu’) dan Hadits-Hadits Lemah (Dho’iif)
7.         Menentang apa yang dibawakan oleh Rosuulullooh baik berupa Al Qur’an maupun Sunnah Rosuulullah
8.         Ghuluw (Kultus) dalam urusan Dien
9.         Mengatakan Sesuatu Tanpa ‘Ilmu
10.     Berbicara tentang Allooh tetapi tidak berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah Rosuulullah.[60]

7.        Aliran-aliran pembawa bid'ah.
Pada perkembanganya, banyak sekali aliran-aliran pembawa bid’ah yang berkembang, bahkan aliran-aliran itu sangatlah besar pengaruhnya. Menurut K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari, para pelaku bid’ah (al Mubtadi’un), muncul di Indonesia pada sekitar tahun 1330 H, dan diantara aliran-aliran pembawa bid’ah itu adalah:[61]
1.         Para pengikut Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ahmad ibn Taimiyah dan kedua muridnya Ibnu al Qayyim dan Ibnu Abd al Hadi
Pengikut Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ahmad ibn Taimiyah dan kedua muridnya Ibnu al Qayyim dan Ibnu Abd al Hadi Rasyid Ridla dan gurunya, Muhammad Abduh mempunyai beberapa pemikiran sebagai berikut:
·           Mencela para ulama dan menyatakan tidak boleh taqlid kepada mereka.
·           Dianjurkan kepada siapa saja untuk melakukan ijtihad tanpa ada kriteria-kriteria tertentu.
·           Daging babi boleh dimakan jika direbus dalam air yang sangat mendidih sehingga kuman dan bakteri yang ada di dalamnya mati.
·           Menafsirkan malaikat dengan makna “kekuatan alam” (al-Quwaa ath-Thabii’iyyah).
·           Menafsirkan jin dengan makna “bakteri dan kuman” (al-Mikruubaat).
·           Mendukung teori Darwin yang menyatakan bahwa asal manusia dari kera.

Pemikiran-pemikiran mereka yang menyimpang, dicela dan dibantah oleh banyak ulama, di antaranya syekh Yusuf an-Nabhani, syekh Yusuf ad-Dajawi, al-Muhaddits syekh ‘Abdullah al-Ghumari dan lain-lain. Bahkan syekh Yusuf an-Nabhani pernah menulis tentang Rasyid Ridla sebagai berikut:
 “Adapun Rasyid Ridla, penulis al-Manar sesungguhnya ia Orang yang paling picik pikirannya dan paling banyak kesesatannya
Sedangkan golongan Wahhabi adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi (W. 1206 H). Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya yang mengkafirkan penduduk Mesir, Irak dan sekitarnya, Syam, Hijaz dan Yaman memiliki ajaran-ajaran sebagai berikut:
·           Menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan meyakini bahwa Allah duduk atau bersemayam di atas Arsy.
·           Mengkafirkan dan memusyrikkan orang yang bertawassul dengan nabi atau wali yang sudah meninggal atau tidak hadir di hadapan orang yang bertawassul.
·           Memusyrikkan orang yang mengalungkan Hiriz.
·           Memusyrikkan para pengikut madzhab empat.
·           Menyesatkan Tasawwuf dan Tarekat Oleh karenanya ketika golongan Wahhabi menyerbu kota Tha-if, mereka membunuh semua orang tua dan muda, besar dan kecil, rakyat dan para pejabat, mereka menyembelih anak yang sedang menyusu ibunya, mereka merampas harta dan menawan para wanita, karena mereka menganggap penduduk Hijaz kafir musyrik.

Para ahli fiqh, hadits, tafsir serta para sufi di segenap penjuru dunia Islam telah menulis banyak sekali (lebih dari seratus) risalah-risalah kecil atau buku-buku khusus untuk membantah Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Di antaranya adalah Syekh Ahmad ash-Shawi al Maliki (W. 1241 H), Syekh Ibnu ‘Abidin al Hanafi (W. 1252 H), Syekh Muhammad ibn Humaid (W. 1295 H) mufti Madzhab Hanbali di Makkah al Mukarramah, Syekh Ahmad Zaini Dahlan (W. 1304 H) mufti madzhab Syafi’i di Makkah al Mukarramah dan ulama lainnya.
2.         Kelompok Rafidlah
Kelompok Rafidlah Mereka adalah golongan yang mencela sayyidina Abu Bakr dan Umar serta membenci seluruh sahabat Nabi kecuali sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka melampaui batas dalam mencintai sayyidina ‘Ali dan ahlul bait. Sebagian dari mereka bahkan masuk kategori kafir dan zindiq.
3.         Kelompok Ibahiyyun
Kelompok Ibahiyyun Mereka adalah golongan yang menyatakan bahwa seorang hamba yang sudah sampai derajat tertinggi dalam kecintaan kepada Allah, telah suci dan jernih hatinya serta telah tertanam kuat keimanan dalam kalbunya, maka gugur (tidak berlaku) baginya perintah dan larangan Allah. Dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam neraka dengan sebab perbuatan dosa besar yang ia lakukan. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa hamba tersebut gugur baginya ibadah-ibadah yang zhahir, dan ibadahnya hanya berupa merenung dan memperbaiki perilaku yang bathin. Paham seperti ini, menurut Sayyid Muhammad Murtdla az-Zabidi dalam Syarh Ihyaa’ Uluumiddiin sebagaimana dikutip mbah Hasyim dalam Risaalah Ahlissunnah wal Jamaa’ah, hlm. 11, adalah kekufuran, kezindikan dan kesesatan.
4.         Para Penganut Paham Reinkarnasi
Para Penganut Paham Reinkarnasi Mereka adalah golongan yang meyakini reinkarnasi roh dan berpindahnya roh selamanya dari satu badan ke badan yang lain; disiksa atau memperoleh kenikmatan sesuai dengan suci atau kejinya roh tersebut. Paham seperti ini jelas adalah kekufuran.
5.         Para Penganut Paham Hulul dan Ittihad
E. Para Penganut Paham Hulul dan Ittihad Mereka adalah kaum shufi gadungan (Jahalah al-Mutashawwifah). Mereka berkeyakinan bahwa tiada yang ada kecuali Allah; Allah adalah keberadaan mutlak dan segala sesuatu selain-Nya tidak disifati dengan keberadaan sama sekali. Paham ini, menurut al-‘Allamah al-Amir dalam Hasyiyah ‘Abdissalam sebagaimana dikutip mbah Hasyim, adalah kekufuran yang nyata. K.H. Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa madzhab Imamiyyah dan Zaidiyyah adalah madzhab para ahli bid’ah dan tidak boleh berpegang dengan pendapat-pendapat mereka.

8.        Pandangan KH. Hasyim Tentang Ziarah Ke Makam Rasulullah SAW.
Sebagaimana guru-guru beliau, KH Hasyim Asy’ari adalah penganut ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan kemudian menjadi tokoh pejuang Ahlussunnah paling terkemuka di Indonesia[62]. Dan salah satu bentuk ajaran beliau adalah menegaskan akidah tanziih[63]; bahwa Allah tidak menyerupai sesuatu-pun di antara makhluk-Nya, Allah bukan jism dan maha suci dari sifat-sifat jism, maha suci dari arah, masa dan tempat. Beliau menjelaskan kebolehan bertawassul dengan adz-Dzawaat al Faadhilah, seperti para nabi, Ahl al bayt dan para wali, baik ketika mereka masih hidup ataupun sesudah meninggal, bahkan beliau sendiri sering bertawassul dalam karya-karyanya. Beliau juga menegaskan bahwa melakukan safar untuk ziarah ke makam Nabi termasuk sunnah yang disepakati oleh ummat Islam dan qurbah (perbuatan taat) yang sangat agung dan memiliki keutamaan yang sangat dianjurkan. Beliau juga menganjurkan agar peziarah bertabarruk dengan melihat Raudlah dan Mimbar Nabi.[64]
Tersebut dalam kitab Al-Nur Al-Mubin fi Mahabbati Sayyid Al-Mursalin, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan, “Ketahuilah, bahwa mengunjungi makam Nabi adalah salah satu Ibadah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT) yang paling besar, kebaikan yang paling diharapkan, dan jalan meraih derajat yang paling tinggi. Hukumnya adalah sunah dari sekian banyak sunah umat Islam yang telah disepakati dengan keutamaan yang sangat diharapkan. Siapa yang tidak berkeyakinan demikian, maka dia telah keluar dari dasar-dasar Islam, menentang Allah, Rasul, dan golongan ulama yang alim.”
K.H Hasyim Asy’ari, kemudian menukil sebuah hadits dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengunjungi kuburku, dia pasti masuk surga”.Juga sabda Nabi yang berbunyi,  “Barang siapa melakukan ibadah haji tanpa mengunjungiku, maka di telah lepas dariku”. Dan hadits dari Imam Bukhari yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Tidak dianjurkan bepergian kecuali mengunjungi tiga masjid, yakni masjidku ini, masjid al-Haram, dan masjid Al-Aqsha”. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengunjungiku di Madinah dengan ikhlas, maka dia akan menjadi tetanggaku di hari kiamat.”
Selain hadis-hadis di atas, sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang yang dijadikan dasar oleh beliau di dalam kitabnya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dasar-dasar bahwa masalah ziarah ke Makam dan Masjid Nabi adalah merupakan hal yang disunahkan. Di samping pula, beliau juga menyampaikan bagaimana tata cara ziarah yang benar, seperti dengan memperbanyak bacaan shalawat dan salam ketika di makam, meminta diberi manfaat atas kunjungannya kepada Allah dan membahagiakannya di dunia dan akhirat, konsisten dengan kesopanan, kekhusukan dan rendah hati. Kemudian dilanjutkan dengan doa ketika sudah sampai pada makam Nabi.
Pernyataannya dalam masalah ziarah ini, menunjukkan betapa Kiai Hasyim sebagai seorang tokoh yang membela ajaran-ajaran salaf, tidak terpengaruh oleh adanya gerakan-gerakan dari sekelompok umat Islam yang selalu mensyirik-syirikkan umat Islam yang melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. 











DAFTAR REFERENSI


Abdullah bin 'Abdul 'Aziz at-Tuwaijiri. Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii Jakarta: 2010
Abdullah bin Yusuf al-Judai’, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, (Bairut: Muassisah al-Risalah) tanpa tahun.
Abu Daud, Sulaiman bin Asy’as, Sunan Abu Daud, Bairut: Dar al-Fikr, 1346 H.
Achmad Rofi’i, Lc. Al-Bid’ah: Faktor-Faktor Penyebab Muncul Dan Maraknya Bid’ah (Transkrip Ceramah AQI 140305), Jakarta, 14 Maret 2005 M. http://ustadzrofii.wordpress.com
Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Musnad Ahmad, Bairut: ‘Alam al-Kutub, 1419 H.
Ajjaj al-Khathib Ushul Hadits, Darul Fikr 1401 H. 
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari fi Syarh Shahih Al-Bukhari. Pustaka Imam Asy-Syafi'i, tanpa tahun
Al-Judai’, ‘Abdullah bin Yusuf, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, Bairut: Muassisah al-Risalah, tanpa tahun
Al-Naisaburi, Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Araby, tanpa tahun.
Al-Nasa’I, Ahmad bin Syu’aib, Sunan al-Nasa’I, Bairut: Dar al-Ma’rifah,1991.
Al-Qasimy, Muhammad jamal al-Din, Qawa’id al-Tahdis Min Funun Mustalah al-Hadis, 1353 H.
Al-Shiddieqy, M.Hasbi, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, Jakarta: Bulan bintang, 1974.
Al-Tirmizi, Muhammad bin ‘Isa, Sunan al-Tirmizi, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Araby, tanpa tahun.
Ambo Asse. Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi saw, Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum Makassar: 2010
Baca juga Muhammad Asad Syahaab, al-‘Allaamah Muhammad Hayim Asy’ari: Waadli’ Labinah Istiqlaal Indonesia, Daar as-Shaadiq, Beirut, 1971.
Bukhary, Muhammad bin Isma’il, sahih al-Bukhary, Bairut: Dar Ibn Kasir, 1987.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya, Semarang: Toha Putra, 1996.
http://www.pejuangislam.com
Ibn Manzur. Lisan al-‘Ara, Bairut: Dar al-Sadir, tanpa tahun
Ibnu Rajab, tahqiq dan ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam. Daar Ibnul Jauzy-th. 1420 H.
Ibnu Rajab, tahqiq dan ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam. Daar Ibnul Jauzy-th. 1420 H.
Imam asy-Syafi’I, al-Umm Darul Kutub Ilmiyah, Beirut Libanon
Irsyaadul Fuhuul asy-Syaukani, Fat-hul Baari
KH. Hasyim Asy’ari, Al-Qanun Al-Asasi; Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, terjemah oleh Zainul Hakim, Jember: Darus Sholah, 2006.
Luthfi Bashori (Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari. http://www.pejuangislam.com
M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan bintang), 1974
Marwan Ja’far, Ahlussunnah Wal Jama’ah; Telaah Historis dan Kontekstual, LKiS, Yogyakarta: 2010,
Muhammad bin ‘Isa al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi (Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Araby) tanpa tahun.
Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaa’idut Tahdits Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib Ushul Hadits, Darul Fikr 1401 H. 
Qawaid Al Ahkam fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr. Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H).
Qawaid Al Ahkam fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr. Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H)
Said Aqil Siraj dalam Muhammad Idrus Ramli, Pengantar Sejarah Ahlussunah Wal Jama’ah, Khalista. Surabaya: 2011.
Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr, Al-Hatstsu ‘Alaa Ittibaa’is Sunnah wat Tahdziiru minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihaa”, edisi terjemah “Ikuti Sunnah Jauhi Bid’ah”, penerjemah Abu Salma al-Atsari, (Copyleft terjemahan 2007, tanpa penerbit).
Syaikh Khalid bin Ahmad az Zahrani, Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya Serta Celaan Bagi Pelakunya, Dinukil dari kitab ‘Berdakwah Kepada Ahli Bid’ah: Islam House.com: 2013
Syeikh. DR. Shaleh Al Fauzan, Bid’ah Pengertian, Macam dan Hukumnya, terjemah Zezen Zainal M, Lc. Islamic Cultural Center (ICC): 2013. 
Yazid bin Abdul QJ.Syarah 'Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor: 2006.




[1]       Ibnu Manzhur, Lisaanul ‘Arab, (Bairut: Daral-Sadir: JuzVI, Hal: 399
[2]       Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaa’idut Tahdits (hal: 62) , Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib Ushul Hadits, , cet. IV Darul Fikr 1401 H.  Dr. Mahmud ath-Thahhan.Taisir Muthalahil Hadits (hal. 15).
[3]       Lihat kitab Irsyaadul Fuhuul asy-Syaukani (hal. 32), Fat-hul Baari (XIII/245-246), Mafhuum Ahlis Sunnah wal Jama’ah ‘inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 37-43).
[4]       Lihat pada buku penulis, Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (hal. 10)
[5]       Yazid bin Abdul QJ.Syarah 'Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor: 2006. (hal: 16)
[6]       Ibnu Rajab, tahqiq dan ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam. Daar Ibnul Jauzy-th. 1420 H. (hal. 495)

[7]       Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr, Al-Hatstsu ‘Alaa Ittibaa’is Sunnah wat Tahdziiru minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihaa”, edisi terjemah “Ikuti Sunnah Jauhi Bid’ah”, penerjemah Abu Salma al-Atsari, (Copyleft terjemahan 2007, tanpa penerbit) hal. 49-52.
[8]       M.Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan bintang), 1974 hal 21
[9]       Ibn Manzur. Lisan al-‘Arab, (Bairut: Dar al-Sadir) juz II, h.58
[10]     Muhammad jamal al-Din al-Qasimy, Qawa’id al-Tahdis Min Funun Mustalah al-H{adis, 1353. hal. 61
[11]     Ibn Manzur. Ibid juz XX hal: 405
[12]     Qawa’id Ma’rifah al-Bid’I juz I hal: 32
[13]     Muhammad bin ‘Isa al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi (Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Araby) t.th. Juz II, hal: 412
[14]     Abdullah bin Yusuf al-Judai’, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, (Bairut: Muassisah al-Risalah) t.th. Juz I hal: 131
[15]     Abdullah bin Yusuf al-Judai’, Ibid h.132
[16]     Abdullah bin Yusuf al-Judai’,Op.cit 
[17]     Abdullah bin Yusuf al-Judai’,Op.cit.
[18]     Muhammad bin ‘Isma’il al-Bukhary, Op.cit juz I hal: 335
[19]     Abdullah bin Yusuf al-Judai’, Op.cit hal: 135
[20]     Ambo Asse. Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi saw, (Makassar: Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum:) 2010, hal: 30-32
[21]     Diriwayatkan dalam Shahih Muslim no. 2348, 6741, Sunan An-Nasa‘i no.2554, Sunan At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203, Musnad Ahmad 5/357, 358, 359, 360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya
[22]     http://www.pejuangislam.com
[23]     QS. Al-Baqarah: 117
[24]     Syaikh Khalid bin Ahmad az Zahrani, Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya Serta Celaan Bagi Pelakunya, Dinukil dari kitab ‘Berdakwah Kepada Ahli Bid’ah: Islam House.com: 2013 (hal. 3)
[25]     QS. Al-Ahqaf: 9
[26]     Syaikh Khalid bin Ahmad az Zahrani, Ibit: hal: 5
[27]     Syaikh Khalid bin Ahmad az Zahrani, Op.cit
[28]     Ibit: hal: 44
[29]     Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi yang terkenal dengan nama asy-Syathibi, dari penduduk Granada, pemuka mazhab Maliki, wafat pada tahun 790 H. Mempunyai banyak karangan, di antaranya yang terpenting: al-Muwafaqat fi Ushulil fiqh’ dan I’tisham
[30]     Syaikh Khalid bin Ahmad az Zahrani, Ibit: hal: 5
[31]     HR. Abdu Daud, dan At-Tirmidzi, hadits hasan shahih.
[32]     (HR al-Bukhari dan Muslim)
[33]     HR Muslim
[34]     HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
[35]     Namanya Abul Abbas Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Isa. Ia bernasab dengan kabilah Baranis dari Fes, Marokko, yang kemudian dinasabkan dengan Al-Burnusy. Panggilannya adalah Zarruq, dipanggil demikian karena kakeknya bermata biru. Syeikh Zarruq dilahirkan hari Kamis ketika matahari terbit, 28 Muharram tahun 846 H, atau 1442 Masehi. ]Masa kecil Syeikh Zarruq sebagai yatim piyatu, berada di pangkuan neneknya, seorang faqih yang shalihah, tumbuh dengan pendidikan yang sangat bagus, penuh kecerdasan dan perilaku budi luhur. Kelak Syeikh Zarruq dikenal sebagai Mursyid Thariqah Syadziliyah, dan mensyarahi karya Ibnu Athaillah as-Sakandary, Al-Hikam. Diantara keunikan Syarah Syeikh Zarruq, ketika beliau mensyarahi Al-Hikam sampai terulang 17 kali. Setiap kali khatam membuat syarah kitab Al-Hikam selalu hilang, atau dicuri orang. Dan syarah yang masih utuh hingga sekarang adalah syarah Al-Hikam yang ke 17.
[36]     HR. Muslim
[37]     KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Lahir 1287 H/1871 M, Wafat 1366 H/1947) adalah salah seorang ulama besar Indonesia. Selain belajar kepada para ulama pesantren di Indonesia, seperti KH Kholil Bangkalan, KH Ya’qub Siwalan dan lainnya, beliau juga menimba ilmu dari para ulama sunni di Makkah seperti Syekh Sa’id al Yamani, Sayyid Husein al Habsyi, Syekh Bakr Syatha, Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saqqaf, Syekh Shalih Bafadhl, Syekh Muhammad Mahfuzh at-Tarmasi, Syekh Muhammad Nawawi al Bantani, Syekh Ahmad Khathib al Minangkabawi, Syekh Syu’aib bin Abdurrahman al Maghribi dan lainnya.
Sebagaimana guru-guru beliau, KH Hasyim Asy’ari adalah penganut ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan kemudian menjadi tokoh pejuang Ahlussunnah paling terkemuka di Indonesia.
[38]     Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah. hal. 6

[39]     Luthfi Bashori (Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari. http://www.pejuangislam.com

[40]     Ta’ala QS Al Baqarah ayat 29 :
[41]     Muslim 4/1836 no 2363. Tarqim Muhammad Fuad Abdul Baqi.
[42]     (QS Al A’raaf : 157).
[43]     HR. Abu Dawud no 1373 )

[44]     Imam asy-Syafi’I, al-Umm Darul Kutub Ilmiyah Beirut Libanon, 1/248

[45]     Syeikh. DR. Shaleh Al Fauzan, Bid’ah Pengertian, Macam dan Hukumnya, terjemah Zezen Zainal M, Lc. Islamic Cultural Center (ICC): 2013.  hal: 5


[46]     Luthfi Bashori (Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari. http://www.pejuangislam.com
[47]     KH. Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlussunnah Wal Jama'ah Jombang: Maktabah al-Turats al-Islamiy. Hal: 8
[48]     KH. Hasyim Asy'ari, ibit Hal: 8
[49]     Qawaid Al Ahkam fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr. Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H)
[50]     Yusuf Qardawi, Majmu’ah Fawaid 1/81, Shalih Al Asmari
[51]     Hadits Riwayat Imaam Al Baihaqy di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Misykaatul Mashoobiih no: 51/428)

[52]     Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 100 dan Imaam Muslim no: 6971
[53]     Achmad Rofi’i, Lc. Al-Bid’ah: Faktor-Faktor Penyebab Muncul Dan Maraknya Bid’ah (Transkrip Ceramah AQI 140305), Jakarta, 14 Maret 2005 M. http://ustadzrofii.wordpress.com

[54]     QS. Al A’roof (7) ayat 138:
[55]     QS. An Naml (27) ayat 55:
[56]     Achmad Rofi’i, Lc. Ibit : http://ustadzrofii.wordpress.com
[57]     HR. Al Bukhoory dan Muslimno: dari Shohabat ‘Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash
[58]     HR. Al Bukhoory
[59]     Imaam Abu Muhammad Al Hasan bin ‘Ali bin Kholaf Al Barbahaary seorang Imaam Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang hidup pada abad ke-3 Hijriyah.
[60]     Achmad Rofi’i, Lc. Ibit : http://ustadzrofii.wordpress.com
[61]     K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari, Konsep Aswaja Ala Mbah Hasyim Asy’ari, Mahktabah Pustaka Warisan Islam, Tebuireng-Jombang, hal: 17


[62]     Untuk lebih lanjut mengetahui secara lengkap Biografi Kiai Hasyim, dapat dibaca buku:  99 Kiai Nusantara, (riwayat, perjuangan, dan, do’a)., oleh KH. Aziz Masyhuri, dan Karisma Ulama (Kehidupan Ringkas 26 Tokoh NU), dengan Editor, Saifullah Ma’sum. Dan risalah ini memang lebih banyak diambilkan dari kedua buku tersebut.
[63]     KH Hasyim Asy’ari, Risaalah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaa’ah fi Hadiits al-Mautaa wa Asyraath as-Saa’ah wa Bayaan Mafhuum as-Sunnah wa al-Bid’ah. Baca juga Muhammad Asad Syahaab, al-‘Allaamah Muhammad Hayim Asy’ari: Waadli’ Labinah Istiqlaal Indonesia, Daar as-Shaadiq, Beirut, 1971.
[64]     KH Hasyim Asy’ari, an-Nuur al-Mubiin fii Mahabbah Sayyid al-Mursaliin, hlm. 66-75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar