SUMBANGAN PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'RI TENTANG KONSEP SUNNAH DAN
BID'AH DALAM KITAB RISALAH AHL AL-SUNNAH WA AL-JAMA'AH
BAB IV:
ANALISIS PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY'ARI TENTANG KONSEP SUNNAH DAN
BID'AH
1.
Definisi Sunnah dan Bid'ah
Definisi Sunnah
Dalam banyak
literature diterangkan bahwa Para Ulama bahasa sebenernya berselisih pendapat
mengenai assunah, apakah menurut bahasa pengertian As Sunnah itu hanya terbatas
jalan yang baik (thariq hasanah) ataukah mencakup jalan yang baik maupun yang
buruk. Meskipun demikian, pendapat yang lebih sering kita temukan mengemukan as-Sunnah
menurut bahasa adalah jalan atau cara, apakah jalan itu baik atau buruk.[1]
Sedangkan as-Sunnah
menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw
dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh
serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi
ummat Islam.[2]
As-Sunnah
menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib,
yakni hukumnya sunnah.[3]
As-Sunnah
menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqaad
(keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.[4]
Pendapat ulama
lainnya mengatakan bahwa As-Sunnah adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh
Rasulullah saw dan para Sahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan),
perkataan maupun perbuatan. Dan ini adalah As-Sunnah yang wajib diikuti, orang
yang mengikutinya akan dipuji dan orang yang menyalahinya akan dicela.[5]
Pengertian
As-Sunnah menurut Ibnu Rajab al-Hanbali adalah jalan yang ditempuh, mencakup di
dalamnya berpegang teguh kepada apa yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para khalifahnya yang terpimpin dan lurus berupa i’tiqad
(keyakinan), perkataan dan perbuatan. Itulah As-Sunnah yang sempurna. Oleh
karena itu generasi Salaf terdahulu tidak menamakan As-Sunnah kecuali kepada
apa saja yang mencakup ketiga aspek tersebut. Hal ini diriwayatkan dari Imam
Hasan al-Bashri, Imam al-Auza’i dan Imam Fudhail bin ‘Iyadh dalam Jaami’ul
‘Uluum wal Hikam.[6]
Secara umum,
ada empat ciri dari sunnah Nabi saw, yaitu:
1.
Segala apa yang ada di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah sunnah Nabi
saw. Sunnah di sini berarti jalan atau metoda yang nabi saw berada di atasnya.
Diantara yang bermakna seperti ini terdapat dalam sabda Rasulullah saw :
“Barang
siapa yang benci dengan sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
2.
Sunnah yang bermakna hadits apabila digandengkan dengan al-Kitab.
Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
“Wahai manusia, sesungguhnya aku
telah meninggalkan kepada kalian yang apabila sekiranya kalian berpegang
dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat untuk selama-lamanya, yaitu Kitabullah
dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam.”
3.
Sunnah yang bermakna lawan dari bid’ah. Diantaranya adalah sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam di dalam hadits:
“Maka
sesungguhnya, siapa saja diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti,
maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang
dengan sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Mahdiyyin arRasyidin (para khalifah
yang terbimbing dan lurus), genggamlah sunnah tersebut dengan erat dan gigitlah
dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah kalian dari perkara yang
diada-adakan (di dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan (di
dalam agama) itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu pasti sesat.” (HR. at-Turmudzi
dan Ibnu Majah).
4.
As-Sunnah yang bermakna mandub (dianjurkan) dan mustahab (disukai),
yaitu perintah yang datang dengan cara istihbab (penganjuran) bukan dengan cara
ijab (pewajiban), dan penggunaan seperti ini banyak digunakan ahli fikih.
Diantara contohnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:
“Sekiranya
tidak memberatkan bagi umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak
setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya
perintah untuk bersiwak jatuh kepada hukum dianjurkan saja (istihbab) dan hukum
wajib dalam perintah ini ditinggalkan dengan sebab kekhawatiran akan
memberatkan.[7]
Selain pendapat
dan pandangan di atas, ada pendapat lain mengenai pengertian “sunnah” seperti
pendapat Dr. Assayid Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani dalam kitabnya Almanhalul
Lathif. Menurutnya sunnah dibagi menjadi beberapa bidang, di antaranya
sebagai berikut:
1.
Menurut ulama ahli hadits, arti sunnah adalah segala sesuatu yang
dinisbatkan atau disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, sifat, maupun ketetapan beliau saw terhadap suatu perbuatan yang
dilakukan para sahabat di masa beliau SAW hidup.
2.
Menurut ulama usul fiqih, arti sunnah adalah segala sesuatu yang
bersumber dari Rasulullah SAW selain Alquran, yang bisa dan cocok untuk
dijadikan dalil dan landasan bagi hukum syariat.
3.
Menurut ulama fiqih, arti sunnah adalah segala sesuatu yang datang
dari Rasulullah SAW untuk dilaksanakan oleh umat, yang sifatnya bukan fardhu
atau wajib, atau segala sesuatu yang selain wajib, haram, makruh, dan bukan
pula jaiz (boleh).
4.
Menurut ulama ahli dakwah dan mau`idhah, arti sunnah adalah segala
sesuatu yang menjadi lawan bid`ah, sedangkan bid`ah adalah perkara atau perilaku
keagamaan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, atau tidak pernah
dilakukan di zaman Rasulullah SAW.
Para Ulama’ berbeda dalam
membagi sunnah itu sendiri namun pada garis besarnya ada 3 pembagian
yang umum didengar, yakni membaginya dengan 5 dan 2 dan 3. Yang membaginya lima
terdiri dari:
1.
Sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi saw).
2.
Sunnah qawliyah (ucapan Nabi saw).
3.
Sunnah taqririyah (persetujuan atau
ketetapan Nabi saw terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat).
4.
Sunnah Hammiyah (keinginan Nabi saw
yang belum sempat terlaksana).
5.
Sunnah tarkiyah (perbuatan yang
ditinggalkan oleh Nabi saw dengan tujuan apapun).
Diperkirakan
pembagian di atas merupakan pembagian secara rinci dan
pembagian yang lain hanya terdiri dari 2 pembagian, M.Hasbi Ash-Shiddieqy
termasuk yang membaginya menjadi dua.[8]
1.
Sunnah fi’liyah: (yakni semua
perbuatan, perkataan, persetujuan atau ketetapan dan keinginan Nabi saw)
Fi'liyah merupakan ism mashdar dari فعل yang
dalam lisan Al-'arab berarti kata kiasan untuk segala bentuk perbuatan,
kemudian dibubuhi ي an-nisbah sehingga
dinisbahkan kepada sunnah yang berarti sunnah-sunnah yang sifatnya berupa
perbuatan.[9]
Sunnah menurut istilah muhaddsin adalah
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (atas perbuatan shahabat), keinginan,
dan sifat, baik fisik ataupun kepribadian dan perjalanan hidup, baik sebelum
diutus (sebagai rasul) atau sesudahnya.[10]
2.
Sunnah tarkiyah (perbuatan yang
ditinggalkan oleh Nabi saw dengan tujuan apapun)
Tarkiyyah merupakan ism mashdar dari ترك yang
dalam lisan Al-'arab berarti meninggalkan sesuatu, Tarkiyah dengan
ي an-nisbah dinisbahkan ke kata sunnah berarti Sunnah yang sifatnya
berupa meninggalkan suatu perbuatan.[11]
a.
Penjelasan sahabat bahwa Nabi saw meninggalkan perbuatan tertentu, contoh:
Nabi saw tidak melakukan adzan dan iqamat ketika shalat ‘Idain[13]
b.
Sahabat tidak meriwayatkan sunnah tersebut,
Adapun sebab-sebab sunnah tarkiyah adalah:
a.
Meninggalkan sesuatu yang haram.
b.
Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai dalam rangka pensyariatan contoh:
Nabi saw tidak bersalaman dengan para sahabiyah ketika baiat.[14]
c.
Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai karena tabiat beliau semata, jenis
tarkiyah poin ketiga ini bukan sesuatu yang disyariatkan bagi umat Islam (tidak
ada kaitannya dengan syariat-pen). contoh: hadis enggannya Nabi saw memakan
biawak.[15]
d.
Meninggalkan sesuatu demi kepentingan orang lain, jenis tarkiyah ini juga
tidak disyariatkan, contoh: Nabi saw meninggalkan memakan bawang ketika
berkumpul dengan sahabat:[16]
e.
Meninggalkan
sesuatu karena khawatir diwajibkan bagi umatnya, sunnah tarkiyah ini
hilang kewaspadaan Nabi saw dengan meninggalnya beliau dan terputusnya wahyu,
maka boleh di amalkan akan tetapi sebagai pemuka agama atau Ulama’ lebih baik
tidak dilaksanakan depan umum agar masyarakat awwam tidak salah sangka akan
hukumnya
f.
Meninggalkan
sesuatu yang tidak terlarang bagi umatnya, karena beliau ingin sesuatu yang
lebih sempurna, ini jenis sunnah tarkiyah yang baik, boleh dikerjakan[17].
g.
Meninggalkan untuk membalas yang menganiaya, semata-mata untuk kepantingan
pribadi, karena beliau memilih yang lebih baik di antara dua hal.[18]
Pembagian ini dipandangan dari segi applikasinya dalam sunnah
fi’liyah sudah termasuk di dalamnya sunnah qawliyah, hammiyah dan
taqririyah, adapun yang membagi tiga:[20]
1.
Sunnah fi’liyah (perbuatan
Nabi saw).
2.
Sunnah qawliyah (ucapan Nabi saw).
3.
Sunnah taqririyah (persetujuan
atau ketetapan Nabi saw terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat).
Sunnah hammiyah dan tarkiyah termasuk didalamnya sunnah fi’liyah
Dalam sebuah
hadits Nabi Shalallahu’alaihi wa salam, Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari
ayahnya Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ سَنَّ
فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي
اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Siapa yang
melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan
pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi
pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah
dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan
sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.”[21]
Pada prinsipnya
tidak ada perbedaan yang mendalam antara pendapat ulama satu dan yang lainnya
mengenai Assunah, termasuk juga di dalamnya pendangan KH. Hasyim Asy’ari
mengenai Assunah. Dalam sebuah tulisan yang di tulis oleh Luthfi Bashori seorang pengasuh Ribath
Almurtadla Al-islami, beliau mengungkapkan bahwa, sunnah menurut KH. Hasyim Asy’ari lebih kurang sama dengan pendapat Assyeikh Abul
Baqaa’, yaitu secara etimologi adalah Atthariiqah yaitu jalan atau perilaku
atau ajaran baik yang diridlai oleh Allah maupun yang tidak. Adapun Assunnah
secara syara’ adalah sebuah nama dari Atthariiqah yaitu jalan atau perilaku
atau ajaran yang diridlai Allah, dan dilaksanakan dalam mengamalkan ajaran
agama, sebagaimana yang dijalani oleh Rasulullah SAW, atau para penerusnya yang
mumpuni di dalam bidang ilmu agama, semisal para shahabat RA.[22]
Pengertian ini
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Hendaklah kalian berpegang
teguh pada sunnahku, dan sunnah para Khalifah Arraasyidin setelah aku tiada”.
Adapun dalam
pengertian umum tentang Assunnah menurut
Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah pada halaman 5, adalah apa yang menjadi
kebiasaan atau adat seorang, baik itu seorang nabi, atau wali kekasih Allah
(atau orang-orang shaleh, maupun kalangan ulama. Dan dalam kaitannya dengan
pengertian sunnah secara umum, maka sering didengar istilah sunnah Rasul,
sunnahnya Imam Syafi’i, sunnahnya Walisongo, dan lain sebagainya. Dalam bahasa
Arab, sunnah-sunnah selain dari Rasulullah SAW, disebut Dakbu (kebiasaan baik),
contoh dakbus shalihin adalah amalan berdzikir di malam hari di saat orang lain
sedang pulas beristirahat.
Definisi Bid'ah
Bid'ah menurut
bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Ibnu Faris ra berkata: bada’a: ba`, dal, dan ‘ain adalah dua asal, salah satunya, memulai sesuatu dan
membuatnya tanpa ada contoh sebelumnya. Dan makna yang lain: terputus dan
keletihan. Maka contoh pertama adalah seperti perkataan mereka: ‘Aku
menciptakan sesuatu secara perkataan atau perbuatan, apabila aku memulainya
tanpa ada contoh sebelumnya’, dan ‘Allah SWT menciptakan langit dan bumi’.
Orang Arab berkata: ...dan fulan memulai dalam perkara ini. Firman Allah
subhanahu wa ta’ala
“Allah
Pencipta langit dan bumi, dan bila dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu,
Maka (cukuplah) dia Hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" lalu
jadilah ia.[23]
Allah juga
berfirman:
Katakanlah:
"Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan Aku tidak
mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku
tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan Aku tidak lain
hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan".[25]
Para ulama berbeda
pendapat dalam mendefinisikan bid’ah, dan perbedaan ini kembali kepada tambahan
catatan menurut sebagian mereka yang tidak disebutkan oleh yang lain. Di antara
definisi tersebut adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
‘Bid’ah adalah yang menyalahi al-Qur`an atau sunnah atau ijma’ kalangan salaf
dari umat ini berupa keyakinan dan ibadah.’ Ia juga berkata: ‘Bid’ah secara bahasa meliputi
segala yang dilakukan pertama kali tanpa ada contoh sebelumnya, adapun bid’ah
secara syar’i yaitu sesuatu yang tidak ada dasarnya secara syara’i.’[26]
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
‘Yang dimaksud bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada dasarnya di dalam
syari’at yang menunjukkan atasnya. Adapun yang ada dasarnya di dalam syara’
yang menunjukkan atasnya maka ia tidak termasuk bid’ah, sekalipun bid’ah secara
bahasa.[27]
Muhdatsaat adalah bentuk jama’ dari muhdats,
maksudnya adalah sesuatu yang baru dan tidak ada dasarnya di dalam syara’ dan
dinamakan dalam ‘urf syara’ sebagai bid’ah. Dan sesuatu yang ada dasar yang
syara’ menunjukkan atasnya maka bukan bid’ah. Bid’ah dalam ‘urf syara’ adalah
tercela, berbeda dalam pengertian bahasa, maka sesuatu yang baru tanpa ada
contoh sebelumnya dinamakan bid’ah, sama saja ia terpuji atau tercela.
Pengertian bid’ah: Syari’at yang tidak
diijinkan oleh Allah SWT dan tidak ada perintah Nabi SAW dan tidak pula
perintah para sahabatnya atasnya. Pendapat lainnya, sesuatu yang baru dalam
agama yang berbeda dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para
sahabatnya berupa akidah atau perbuatan.[28]
Dan definisi yang paling lengkap tentang bid’ah
adalah yang disebutkan oleh imam asy-Syathibi rahimahullah,[29] yang
menyebutkan bahwa bid’ah adalah ungkapan tentang cara beragama yang diciptakan
menyerupai syari’at, ditujukan dalam menjalaninya untuk bersungguh-sungguh
dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.’ Dan ini menurut pendapat
orang yang tidak memasukkan a’daat (tradisi, keseharian) dalam makna bid’ah dan
hanya mengkhususkan dengan ibadah. Adapun menurut pendapat yang memasukkan
perbuatan rutinitas dalam makna bid’ah, maka ia berpendapat bahwa bid’ah adalah
jalan dalam agama yang diciptakan (dibuat) menyerupai syari’at, ditujukan
dengan menjalaninya seperti yang ditujukan dengan jalan yang syar’i.[30]
Secara umum seperti
keterangan di atas, perbuatan bid'ah dibagi menjadi dua:
1.
Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan), hal ini dapat
kita lihat seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk
didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini
adalah mubah (diperbolehkan) karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan)
adalah mubah.
2.
Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) yang dikategorikan haram,
karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah)
seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Janganlah
kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya
mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”.[31]
2.
Dalil Serta Metode Penentuan bid'ah
Dari banyak keterangan dan defenisi di atas, dapat di ambil garis
operasional dari penentuan bid’ah, yaitu agama, bahwa bid’ah adalah
"tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini adalah
sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama
kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[32]
Dalam riwayat
yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama)
kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[33]
Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang
tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan
kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu
pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang
terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
Kemudian,
bagaimana para ulama menetapkan segala sesuatunya tergolong bid’ah? Pada
prinsipnya ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain, yaitu: Pertama
hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin,
yaitu hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan
oleh niat."
Kedua, hadits timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang
dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam
ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak."
Jadi, agar amal
amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1.
Memiliki niat untuk segala amal perbuatannya yang semata-mata
karena Allah SWT, dan
2.
Amal ibadahnya itu dilakukan harus sesuai dengan tuntunan syariat.
Segala amal
ibadah baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar, dan yang
dimaksud dengan “ikhlas” adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang
dimaksud dengan “benar” adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah."
Dengan demikian, perbuatan bid'ah hanya terjadi dalam bidang agama, oleh karena
itu, tidak benar orang yang mengatakan bahwa perbuatan bid'ah juga dapat
terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang
biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional
bid'ah. Sehingga, tidak mungkin dikatakan "masalah ini (salah satu masalah
kehidupan sehari-hari) adalah bid'ah karena kaum salaf dari kalangan sahabat
dan tabi'in tidak melakukannya".
Dalam
memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah SAW sangat penting sekali untuk mengetahui
apa yang dimaksud dengan sunnah, dan apa yang dimaksud dengan bid'ah, karena
kesalahan yang sering muncul ketika memandang perbuatan-perbuatan Rasulullah
saw adalah menganggap bahwa keseluruhan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW
adalah sunnah. Padahal, para ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi SAW
yang termasuk sebagai sunnah hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau
sebagai perbuatan ibadah. Jadi perlu diperhatikan perbuatan-perbuatan
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW apakah ditujukan sebagai perbuatan ibadah
atau bukan.
Pada suatu
riwayat diterangkan, bahwa ketika Abdullah bin Mas’ud melewati suatu masjid,
dan didalam masjid itu terdapat sekelompok orang yang membentuk majelis. Mereka
bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah, lalu Ibnu Mas’ud mendatangi mereka dengan mengatakan,
“Hitunglah
dosa-dosa kalian, aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan
kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat
kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau juga
belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya,
apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad?
Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”. Kemudian mereka
menjawab,
“Demi Allah,
wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain
kebaikan.”
Abdullah bin
Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak
mendapatkannya.”[34]
Setelah kita
mengetahui apa yang telah dituturkan di muka kita tahu bahwa adanya klaim bahwa
ini adalah bid'ah, seperti memakai tasbih, melapatkan niat, tahlilan ketika
kirim do'a dan sedeqah setelah kematian karena tidak ada larangan untuk
bersedeqah, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan
bid'ah. Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang
diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian pertunjukan tinju, gulat dan
lain-lain adalah termasuk seburuk- buruknya bid'ah.
Al - Syekh Zaruq[35] membuat tiga
ukuran atau kreteria sebagai tolak ukur dalam penentuan sebuah amal tergolong
bid’ah atau tidak, yaitu:
1.
Dilihat dari keberadaan perkara-perkara baru
Setiap
perkara-perkara yang baru yang tergolong hukum syari'at dengan di dukungan oleh
dalil atau dasar-dasar yang mengukuhkannya, maka hal tersebut bukanlah
dinamakan bid'ah. Namun apabila didalamnya terdapat beberapa dalil yang kontra diktif
sehingga persoalan tersebut menjadi samar, dan memunculkan beberapa
interpretasi dalam memandangnya, maka pandangan-pandangan itu harus ditelaah
ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.
2.
Dilihat dari kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh
para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al-Sholih sebagai tuntunan Thariqah
al-Sunnah.
Apabila ternyata
perkara yang bertentangan dengan dasar-dasar diatas melalui beberapa
pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan
dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka hal tersebut bisa diterima,
sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik
secara far maupun asal.
Segala sesuatu
itu haruslah mengikuti asalnya serta dalil-dalil yang menyertainya, sehingga
apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al-Shalih dengan berlandaskan pada
kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah
bila hal itu dianggap sebagai bid’ah madzumah, dan apabila segala bentuk
prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al-Shalih
dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap
sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara
yang terpuji.
Ada beberapa
pendapat ulama mazhab mengenai suatu dasar yang telah ditetapkan oleh Salafuna
al-Shalih tetapi tidak menjadi prilaku hidup mereka:
1.
Imam Malik
Imam Malik
berpendapat bahwa hal itu dianggap sebagai bid'ah dengan dalih bahwa mereka
tidak akan meninggalkan segala sesuatu perbuatan apapun kecuali didalamnya ada
perintah untuk meninggalkan perkara tersebut.
2.
Imam Al-Syafi'i
Imam Al-Syafi'i
berpendapat bahwa hal itu tidaklah dianggap sebagai bid'ah, walaupun Salafuna
al-Shalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan
tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada
suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena ia memilih untuk melakukan
sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dan karena segala bentuk
hukum itu bisa jadi diambil atas dasar dzatiah persoalan terkait, atau
dipengaruhi oleh kondisi psikologi dan sosio historis orang yang
mensyari'atkannya.
Para ulama juga
berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka
sunnah, namun tidak ada dalil yang menentangnya bahkan juga tidak ada kesamaran
di dalamnya. Imam Malik menganggap hal itu sebagai bid’ah, dan Imam Syafi'i
menyatakan hal itu bukanlah bid'ah. Dalam hal ini Imam Syafi'i berlandaskan
pada sebuah hadits :
"Segala
sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah
diampuni"
Syekh Zaruq berpandangan bahwa berkaitan dengan ukuran yang kedua ini,
beliau mencontohkannya dengan terjadinya perbedaan pandangan diantara para
ulama tentang hukumnya membuat kepengurusan jamiyyah, membaca dzikir dengan
keras, dan melangsungkan do'a bersama. Karena di dalam hadits ada semacam support
atau al-Targhib di dalam hal ini, sekalipun Salafuna al-Sholih tidak
melakukannya sehingga dengan hal ini tidaklah setiap orang yang menyepakati hal
itu dianggap sebagai pembuat bid'ah dalam pandangan orang yang berpendapat
lain, jika ternyata pendapat tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil
hukum yang diambil sebagai hasil ijtihadnya, selagi tidak melampui batas
wilayah yang diperkenankan baginya.
Dan tidaklah
sah pula perkataan seseorang yang memiliki pendapat berbeda itu dipergunakan
untuk membatalkan pendapat lain yang bertolak belakang karena adanya kesamaran
dalam memproses kesimpulan hukumnya. Bila dalam persoalan ini dilegalkan segala
bentuk upaya pembatalan pendapat orang lain, maka yang terjadi adalah klaim
pembid'ahan terhadap seluruh prilaku umat.
Sebagaimana telah
diketahui bahwa sesungguhnya hukum Allah Ta'ala dalam kerangka yang bersifat
ijtihadiyah dan pada wilayah furu'iyah, bagi seorang mujtahid akan sangat
memungkinkan untuk dimunculkan ijtihad baru, baik hasil ijtihad baru itu
mendapatkan pembenaran dari hanya seorang saja atau lebih.
Rasulullah Saw
bersabda:
"Sungguh
seseorang tidak akan dapat melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali
diperkampungan Bani Quraidzah, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu
sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata : kita
diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan / mendirikan sholat) dan mereka
melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata: kita
diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh),
lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah Saw. tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara
mereka".[36]
Dalam kasus di
atas, Rasululah bersikap sangatlah mengayomi dan menyejukkan. Beliau menunjukkan
keabsahan untuk melakukan sesuatu amal sesuai dengan apa yang dapat mereka
pahami dari sabda Nabi sebagai Al- Syari, sumber persyari'atan, karena pemahaman
tersebut tidaklah dilandasi oleh hawa nafsu.
3. ...............................................
Dewasa ini, Jaahil
Murrokkab ini sangat banyak dikalangan masyarakat, apabila orang
yang Jaahil
Bashiit menjadi orang-orang yang taqliid, maka orang-orang ini akan menjadi
pembimbing-pembimbing, juru-juru dakwah yang menyesatkan bagi orang-orang yang Jaahil
Bashiit tersebut ke jalan yang keliru, sehingga jadilah mereka itu
sesat dan menyesatkan sebagaimana telah dijelaskan dalam sabda Rosuulullah saw:
“Sesungguhnya
Allooh tidak akan mencabut ilmu dari manusia secara langsung, akan tetapi Dia
akan mencabut ilmu dengan mematikan para ‘Ulama sampai tidak tersisa seorang
‘alim pun, maka manusia menjadikan para pemimpin yang Jaahil (bodoh), maka
ketika ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, maka sesatlah mereka dan menyesatkan.”[57]
Di Hadits lain dari
Shohabat Anas bin Maalik Rasullah saw bersabda:
“Sungguh akan aku ceritakan kepada kalian satu
Hadits yang tidak seorangpun dari kalian mendengarnya kecuali dariku. Aku
mendengar Nabi bersabda.[58]
Pendapat ulama
lainnya tentang maraknya kemunculan bid’ah ini disebabkan oleh banyak hal,
diantaranya seperti yang di jelaska oleh Imaam Abu Muhammad Al Hasan bin ‘Ali bin Kholaf
Al Barbahaary.[59]
1.
Bid’ah muncul karena Ilmu Kalam (Filsafat,
Mantik)
2.
Bid’ah muncul dari Kalimat Jidaal, debat, permusuhan dalam urusan dien
3.
Menyembunyikan apa yang diturunkan oleh Allah
4.
Berhukum dengan Qiyas dan Analogi Akal
5.
Duduk (bergaul) dengan Ahlul Bid’ah
6.
Hadits-Hadits Palsu (Maudhuu’) dan Hadits-Hadits Lemah (Dho’iif)
7.
Menentang apa yang dibawakan oleh Rosuulullooh
baik berupa Al Qur’an maupun Sunnah Rosuulullah
8.
Ghuluw (Kultus) dalam urusan Dien
9.
Mengatakan Sesuatu Tanpa ‘Ilmu
7.
Aliran-aliran pembawa bid'ah.
Pada
perkembanganya, banyak sekali aliran-aliran pembawa bid’ah yang berkembang,
bahkan aliran-aliran itu sangatlah besar pengaruhnya. Menurut K.H. Muhammad
Hasyim Asy’ari, para pelaku bid’ah (al Mubtadi’un), muncul di Indonesia pada
sekitar tahun 1330 H, dan diantara aliran-aliran pembawa bid’ah itu adalah:[61]
1.
Para pengikut Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Muhammad bin Abdul
Wahhab an-Najdi, Ahmad ibn Taimiyah dan kedua muridnya Ibnu al Qayyim dan Ibnu
Abd al Hadi
Pengikut
Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ahmad ibn
Taimiyah dan kedua muridnya Ibnu al Qayyim dan Ibnu Abd al Hadi Rasyid Ridla
dan gurunya, Muhammad Abduh mempunyai beberapa pemikiran sebagai berikut:
·
Mencela para ulama dan menyatakan tidak boleh taqlid kepada mereka.
·
Dianjurkan kepada siapa saja untuk melakukan ijtihad tanpa ada
kriteria-kriteria tertentu.
·
Daging babi boleh dimakan jika direbus dalam air yang sangat
mendidih sehingga kuman dan bakteri yang ada di dalamnya mati.
·
Menafsirkan malaikat dengan makna “kekuatan alam” (al-Quwaa
ath-Thabii’iyyah).
·
Menafsirkan jin dengan makna “bakteri dan kuman” (al-Mikruubaat).
·
Mendukung teori Darwin yang menyatakan bahwa asal manusia dari
kera.
Pemikiran-pemikiran
mereka yang menyimpang, dicela dan dibantah oleh banyak ulama, di antaranya
syekh Yusuf an-Nabhani, syekh Yusuf ad-Dajawi, al-Muhaddits syekh ‘Abdullah
al-Ghumari dan lain-lain. Bahkan syekh Yusuf an-Nabhani pernah menulis tentang
Rasyid Ridla sebagai berikut:
“Adapun Rasyid Ridla, penulis al-Manar
sesungguhnya ia Orang yang paling picik pikirannya dan paling banyak
kesesatannya”
Sedangkan
golongan Wahhabi adalah pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab an-Najdi (W. 1206
H). Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya yang mengkafirkan penduduk
Mesir, Irak dan sekitarnya, Syam, Hijaz dan Yaman memiliki ajaran-ajaran
sebagai berikut:
·
Menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya dan meyakini bahwa Allah
duduk atau bersemayam di atas Arsy.
·
Mengkafirkan dan memusyrikkan orang yang bertawassul dengan nabi
atau wali yang sudah meninggal atau tidak hadir di hadapan orang yang
bertawassul.
·
Memusyrikkan orang yang mengalungkan Hiriz.
·
Memusyrikkan para pengikut madzhab empat.
·
Menyesatkan Tasawwuf dan Tarekat Oleh karenanya ketika golongan
Wahhabi menyerbu kota Tha-if, mereka membunuh semua orang tua dan muda, besar
dan kecil, rakyat dan para pejabat, mereka menyembelih anak yang sedang menyusu
ibunya, mereka merampas harta dan menawan para wanita, karena mereka menganggap
penduduk Hijaz kafir musyrik.
Para ahli fiqh,
hadits, tafsir serta para sufi di segenap penjuru dunia Islam telah menulis
banyak sekali (lebih dari seratus) risalah-risalah kecil atau buku-buku khusus
untuk membantah Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Di antaranya
adalah Syekh Ahmad ash-Shawi al Maliki (W. 1241 H), Syekh Ibnu ‘Abidin al
Hanafi (W. 1252 H), Syekh Muhammad ibn Humaid (W. 1295 H) mufti Madzhab Hanbali
di Makkah al Mukarramah, Syekh Ahmad Zaini Dahlan (W. 1304 H) mufti madzhab
Syafi’i di Makkah al Mukarramah dan ulama lainnya.
2.
Kelompok Rafidlah
Kelompok
Rafidlah Mereka adalah golongan yang mencela sayyidina Abu Bakr dan Umar serta
membenci seluruh sahabat Nabi kecuali sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib. Mereka
melampaui batas dalam mencintai sayyidina ‘Ali dan ahlul bait. Sebagian dari
mereka bahkan masuk kategori kafir dan zindiq.
3.
Kelompok Ibahiyyun
Kelompok
Ibahiyyun Mereka adalah golongan yang menyatakan bahwa seorang hamba yang sudah
sampai derajat tertinggi dalam kecintaan kepada Allah, telah suci dan jernih
hatinya serta telah tertanam kuat keimanan dalam kalbunya, maka gugur (tidak
berlaku) baginya perintah dan larangan Allah. Dan Allah tidak akan
memasukkannya ke dalam neraka dengan sebab perbuatan dosa besar yang ia
lakukan. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa hamba tersebut gugur baginya
ibadah-ibadah yang zhahir, dan ibadahnya hanya berupa merenung dan memperbaiki
perilaku yang bathin. Paham seperti ini, menurut Sayyid Muhammad Murtdla
az-Zabidi dalam Syarh Ihyaa’ Uluumiddiin sebagaimana dikutip mbah Hasyim dalam
Risaalah Ahlissunnah wal Jamaa’ah, hlm. 11, adalah kekufuran, kezindikan dan
kesesatan.
4.
Para Penganut Paham Reinkarnasi
Para Penganut
Paham Reinkarnasi Mereka adalah golongan yang meyakini reinkarnasi roh dan
berpindahnya roh selamanya dari satu badan ke badan yang lain; disiksa atau
memperoleh kenikmatan sesuai dengan suci atau kejinya roh tersebut. Paham
seperti ini jelas adalah kekufuran.
5.
Para Penganut Paham Hulul dan Ittihad
E. Para
Penganut Paham Hulul dan Ittihad Mereka adalah kaum shufi gadungan (Jahalah
al-Mutashawwifah). Mereka berkeyakinan bahwa tiada yang ada kecuali Allah;
Allah adalah keberadaan mutlak dan segala sesuatu selain-Nya tidak disifati
dengan keberadaan sama sekali. Paham ini, menurut al-‘Allamah al-Amir dalam
Hasyiyah ‘Abdissalam sebagaimana dikutip mbah Hasyim, adalah kekufuran yang
nyata. K.H. Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa madzhab Imamiyyah dan
Zaidiyyah adalah madzhab para ahli bid’ah dan tidak boleh berpegang dengan
pendapat-pendapat mereka.
8.
Pandangan KH. Hasyim Tentang Ziarah
Ke Makam Rasulullah SAW.
Sebagaimana guru-guru beliau, KH
Hasyim Asy’ari adalah penganut ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan
kemudian menjadi tokoh pejuang Ahlussunnah paling terkemuka di Indonesia[62]. Dan salah satu bentuk ajaran beliau adalah menegaskan akidah tanziih[63]; bahwa Allah tidak menyerupai sesuatu-pun di antara makhluk-Nya, Allah
bukan jism dan maha suci dari sifat-sifat jism, maha suci dari
arah, masa dan tempat. Beliau menjelaskan kebolehan bertawassul dengan adz-Dzawaat
al Faadhilah, seperti para nabi, Ahl al bayt dan para wali, baik
ketika mereka masih hidup ataupun sesudah meninggal, bahkan beliau sendiri
sering bertawassul dalam karya-karyanya. Beliau juga menegaskan bahwa melakukan
safar untuk ziarah ke makam Nabi termasuk sunnah yang disepakati oleh ummat
Islam dan qurbah (perbuatan taat) yang sangat agung dan memiliki
keutamaan yang sangat dianjurkan. Beliau juga menganjurkan agar peziarah
bertabarruk dengan melihat Raudlah dan Mimbar Nabi.[64]
Tersebut dalam kitab Al-Nur Al-Mubin fi Mahabbati Sayyid
Al-Mursalin, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan, “Ketahuilah, bahwa
mengunjungi makam Nabi adalah salah satu Ibadah qurbah (mendekatkan diri kepada
Allah SWT) yang paling besar, kebaikan yang paling diharapkan, dan jalan meraih
derajat yang paling tinggi. Hukumnya adalah sunah dari sekian banyak sunah umat
Islam yang telah disepakati dengan keutamaan yang sangat diharapkan. Siapa yang
tidak berkeyakinan demikian, maka dia telah keluar dari dasar-dasar Islam,
menentang Allah, Rasul, dan golongan ulama yang alim.”
K.H Hasyim Asy’ari,
kemudian menukil sebuah hadits dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang
siapa mengunjungi kuburku, dia pasti masuk surga”.Juga sabda Nabi yang
berbunyi, “Barang siapa melakukan ibadah haji tanpa mengunjungiku,
maka di telah lepas dariku”. Dan hadits dari Imam Bukhari yang meriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Tidak dianjurkan bepergian kecuali
mengunjungi tiga masjid, yakni masjidku ini, masjid al-Haram, dan masjid
Al-Aqsha”. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW
bersabda, “Barang siapa mengunjungiku di Madinah dengan ikhlas, maka dia
akan menjadi tetanggaku di hari kiamat.”
Selain hadis-hadis di
atas, sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang yang dijadikan dasar oleh
beliau di dalam kitabnya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat
dasar-dasar bahwa masalah ziarah ke Makam dan Masjid Nabi adalah merupakan hal
yang disunahkan. Di samping pula, beliau juga menyampaikan bagaimana tata cara
ziarah yang benar, seperti dengan memperbanyak bacaan shalawat dan salam ketika
di makam, meminta diberi manfaat atas kunjungannya kepada Allah dan
membahagiakannya di dunia dan akhirat, konsisten dengan kesopanan, kekhusukan
dan rendah hati. Kemudian dilanjutkan dengan doa ketika sudah sampai pada makam
Nabi.
Pernyataannya dalam
masalah ziarah ini, menunjukkan betapa Kiai Hasyim sebagai seorang tokoh yang
membela ajaran-ajaran salaf, tidak terpengaruh oleh adanya gerakan-gerakan dari
sekelompok umat Islam yang selalu mensyirik-syirikkan umat Islam yang melakukan
ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR REFERENSI
Abdullah bin
'Abdul 'Aziz at-Tuwaijiri. Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii Jakarta: 2010
Abdullah bin
Yusuf al-Judai’, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, (Bairut: Muassisah
al-Risalah) tanpa tahun.
Abu Daud,
Sulaiman bin Asy’as, Sunan Abu Daud, Bairut: Dar al-Fikr, 1346 H.
Achmad
Rofi’i, Lc. Al-Bid’ah:
Faktor-Faktor Penyebab Muncul Dan Maraknya Bid’ah (Transkrip Ceramah AQI 140305), Jakarta, 14 Maret 2005 M.
http://ustadzrofii.wordpress.com
Ahmad bin
Muhammad bin Hambal, Musnad Ahmad, Bairut: ‘Alam al-Kutub, 1419 H.
Ajjaj
al-Khathib Ushul Hadits, Darul Fikr 1401 H.
Al-Hafiz Ibnu Hajar
Al-Asqalani, Fath Al-Bari fi Syarh Shahih Al-Bukhari. Pustaka Imam Asy-Syafi'i, tanpa tahun
Al-Judai’,
‘Abdullah bin Yusuf, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, Bairut: Muassisah
al-Risalah, tanpa tahun
Al-Naisaburi,
Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas
al-‘Araby, tanpa tahun.
Al-Nasa’I,
Ahmad bin Syu’aib, Sunan al-Nasa’I, Bairut: Dar al-Ma’rifah,1991.
Al-Qasimy,
Muhammad jamal al-Din, Qawa’id al-Tahdis Min Funun Mustalah al-Hadis, 1353
H.
Al-Shiddieqy,
M.Hasbi, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, Jakarta: Bulan bintang,
1974.
Al-Tirmizi,
Muhammad bin ‘Isa, Sunan al-Tirmizi, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas
al-‘Araby, tanpa tahun.
Ambo Asse. Ilmu
Hadis Pengantar Memahami Hadis Nabi saw, Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum
Makassar: 2010
Baca juga Muhammad
Asad Syahaab, al-‘Allaamah Muhammad Hayim Asy’ari: Waadli’ Labinah Istiqlaal Indonesia, Daar as-Shaadiq, Beirut,
1971.
Bukhary,
Muhammad bin Isma’il, sahih al-Bukhary, Bairut: Dar Ibn Kasir, 1987.
Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya, Semarang: Toha Putra, 1996.
http://www.pejuangislam.com
Ibn Manzur. Lisan
al-‘Ara, Bairut: Dar al-Sadir, tanpa tahun
Ibnu Rajab, tahqiq dan ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin
Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam. Daar Ibnul Jauzy-th. 1420 H.
Ibnu Rajab,
tahqiq dan ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal
Hikam. Daar Ibnul Jauzy-th. 1420 H.
Imam
asy-Syafi’I, al-Umm Darul Kutub Ilmiyah, Beirut Libanon
Irsyaadul
Fuhuul asy-Syaukani, Fat-hul Baari
KH. Hasyim Asy’ari, Al-Qanun Al-Asasi; Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, terjemah oleh Zainul Hakim, Jember: Darus Sholah, 2006.
Luthfi Bashori
(Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari.
http://www.pejuangislam.com
M. Hasbi Ash
Shiddieqy, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan bintang),
1974
Marwan Ja’far,
Ahlussunnah Wal Jama’ah; Telaah Historis dan Kontekstual, LKiS, Yogyakarta:
2010,
Muhammad bin
‘Isa al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi (Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas
al-‘Araby) tanpa tahun.
Muhammad
Jamaluddin al-Qasimi, Qawaa’idut Tahdits Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib Ushul
Hadits, Darul Fikr 1401 H.
Qawaid Al Ahkam
fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr.
Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H).
Qawaid Al Ahkam
fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr.
Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H)
Said Aqil Siraj dalam Muhammad Idrus Ramli, Pengantar Sejarah
Ahlussunah Wal Jama’ah, Khalista. Surabaya: 2011.
Syaikh ‘Abdul
Muhsin bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr, Al-Hatstsu ‘Alaa Ittibaa’is Sunnah wat
Tahdziiru minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihaa”, edisi terjemah “Ikuti
Sunnah Jauhi Bid’ah”, penerjemah Abu Salma al-Atsari, (Copyleft terjemahan
2007, tanpa penerbit).
Syaikh Khalid bin Ahmad az
Zahrani, Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya Serta Celaan Bagi Pelakunya, Dinukil
dari kitab ‘Berdakwah Kepada Ahli Bid’ah: Islam House.com: 2013
Syeikh. DR.
Shaleh Al Fauzan, Bid’ah Pengertian, Macam dan Hukumnya, terjemah Zezen Zainal
M, Lc. Islamic Cultural Center (ICC): 2013.
Yazid bin Abdul QJ.Syarah 'Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah.
Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Bogor: 2006.
[1] Ibnu Manzhur, Lisaanul ‘Arab, (Bairut: Daral-Sadir: JuzVI, Hal:
399
[2] Muhammad Jamaluddin
al-Qasimi, Qawaa’idut Tahdits (hal: 62) , Dr. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib Ushul
Hadits, , cet. IV Darul Fikr 1401 H. Dr.
Mahmud ath-Thahhan.Taisir Muthalahil Hadits (hal. 15).
[3] Lihat kitab Irsyaadul
Fuhuul asy-Syaukani (hal. 32), Fat-hul Baari (XIII/245-246), Mafhuum Ahlis
Sunnah wal Jama’ah ‘inda Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 37-43).
[4] Lihat pada buku
penulis, Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (hal. 10)
[5] Yazid
bin Abdul QJ.Syarah 'Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah. Pustaka Imam
Asy-Syafi’i, Bogor: 2006. (hal: 16)
[6] Ibnu Rajab, tahqiq dan
ta’liq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad, Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam. Daar
Ibnul Jauzy-th. 1420 H. (hal. 495)
[7] Syaikh ‘Abdul Muhsin
bin Hamd Al-’Abbaad Al-Badr, Al-Hatstsu ‘Alaa Ittibaa’is Sunnah wat
Tahdziiru minal Bida’i wa Bayaanu Khatharihaa”, edisi terjemah “Ikuti
Sunnah Jauhi Bid’ah”, penerjemah Abu Salma al-Atsari, (Copyleft terjemahan
2007, tanpa penerbit) hal. 49-52.
[8] M.Hasbi Ash Shiddieqy, Kriteria
antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan bintang), 1974 hal 21
[9] Ibn Manzur. Lisan
al-‘Arab, (Bairut: Dar al-Sadir) juz II, h.58
[10] Muhammad jamal al-Din
al-Qasimy, Qawa’id al-Tahdis Min Funun Mustalah al-H{adis, 1353. hal. 61
[11] Ibn Manzur. Ibid juz
XX hal: 405
[12] Qawa’id Ma’rifah al-Bid’I
juz I hal: 32
[13] Muhammad bin ‘Isa
al-Tirmizi, Sunan al-Tirmizi (Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-‘Araby)
t.th. Juz II, hal: 412
[14] Abdullah bin Yusuf
al-Judai’, Taisir ‘Ilmu usul al-Fiqhi, (Bairut: Muassisah al-Risalah)
t.th. Juz I hal: 131
[15] Abdullah bin Yusuf
al-Judai’, Ibid h.132
[16] Abdullah bin Yusuf
al-Judai’,Op.cit
[17] Abdullah bin Yusuf
al-Judai’,Op.cit.
[18] Muhammad bin ‘Isma’il
al-Bukhary, Op.cit juz I hal: 335
[19] Abdullah bin Yusuf
al-Judai’, Op.cit hal: 135
[20] Ambo Asse. Ilmu Hadis
Pengantar Memahami Hadis Nabi saw, (Makassar: Dar al-Hikmah wa al-‘Ulum:)
2010, hal: 30-32
[21] Diriwayatkan dalam Shahih
Muslim no. 2348, 6741, Sunan An-Nasa‘i no.2554, Sunan
At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203, Musnad Ahmad 5/357, 358, 359,
360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya
[22] http://www.pejuangislam.com
[23] QS. Al-Baqarah: 117
[24] Syaikh Khalid bin
Ahmad az Zahrani, Pengertian Bid’ah Dan Bahayanya Serta Celaan Bagi Pelakunya,
Dinukil dari kitab ‘Berdakwah Kepada Ahli Bid’ah: Islam House.com: 2013 (hal. 3)
[25] QS. Al-Ahqaf: 9
[28] Ibit: hal: 44
[29] Ibrahim bin
Musa bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi yang terkenal dengan nama
asy-Syathibi, dari penduduk Granada, pemuka mazhab Maliki, wafat pada tahun 790
H. Mempunyai banyak karangan, di antaranya yang terpenting: al-Muwafaqat fi
Ushulil fiqh’ dan I’tisham
[32] (HR al-Bukhari dan Muslim)
[33] HR Muslim
[34] HR. Ad Darimi. Dikatakan
oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
[35] Namanya Abul Abbas Ahmad
bin Ahmad bin Muhammad bin Isa. Ia bernasab dengan kabilah Baranis dari Fes, Marokko, yang kemudian dinasabkan dengan Al-Burnusy.
Panggilannya adalah Zarruq, dipanggil demikian karena kakeknya bermata biru.
Syeikh Zarruq dilahirkan hari Kamis ketika matahari terbit, 28 Muharram tahun
846 H, atau 1442 Masehi. ]Masa kecil Syeikh Zarruq sebagai yatim piyatu, berada
di pangkuan neneknya, seorang faqih yang shalihah, tumbuh dengan pendidikan
yang sangat bagus, penuh kecerdasan dan perilaku budi luhur. Kelak Syeikh
Zarruq dikenal sebagai Mursyid Thariqah Syadziliyah, dan mensyarahi karya Ibnu
Athaillah as-Sakandary, Al-Hikam. Diantara keunikan Syarah Syeikh Zarruq,
ketika beliau mensyarahi Al-Hikam sampai terulang 17 kali. Setiap kali khatam
membuat syarah kitab Al-Hikam selalu hilang, atau dicuri orang. Dan syarah yang
masih utuh hingga sekarang adalah syarah Al-Hikam yang ke 17.
[36] HR. Muslim
[37] KH Muhammad
Hasyim Asy’ari (Lahir 1287 H/1871 M, Wafat 1366 H/1947) adalah salah seorang
ulama besar Indonesia. Selain belajar kepada para ulama pesantren di Indonesia, seperti KH Kholil Bangkalan, KH Ya’qub
Siwalan dan lainnya, beliau juga menimba ilmu dari para ulama sunni di Makkah
seperti Syekh Sa’id al Yamani, Sayyid Husein al Habsyi, Syekh Bakr Syatha,
Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saqqaf, Syekh Shalih Bafadhl, Syekh Muhammad Mahfuzh
at-Tarmasi, Syekh Muhammad Nawawi al Bantani, Syekh Ahmad Khathib al
Minangkabawi, Syekh Syu’aib bin Abdurrahman al Maghribi dan lainnya.
Sebagaimana
guru-guru beliau, KH Hasyim Asy’ari adalah penganut ajaran Ahlussunnah Wal
Jama’ah, bahkan kemudian menjadi tokoh pejuang Ahlussunnah paling terkemuka di
Indonesia.
[38] Risalah Ahlis Sunnah wal
Jamaah. hal. 6
[39] Luthfi Bashori
(Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari.
http://www.pejuangislam.com
[41] Muslim 4/1836 no 2363.
Tarqim Muhammad Fuad Abdul Baqi.
[43] HR. Abu Dawud no 1373 )
[44] Imam
asy-Syafi’I, al-Umm Darul Kutub Ilmiyah Beirut Libanon, 1/248
[45] Syeikh. DR. Shaleh Al
Fauzan, Bid’ah Pengertian, Macam dan Hukumnya, terjemah Zezen Zainal M, Lc.
Islamic Cultural Center (ICC): 2013.
hal: 5
[46] Luthfi Bashori (Pengasuh
Ribath Almurtadla Al-islami), Membedah Pemikiran KH. Hasyim Asy`ari.
http://www.pejuangislam.com
[47] KH. Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlussunnah Wal Jama'ah Jombang:
Maktabah al-Turats al-Islamiy. Hal: 8
[48] KH. Hasyim Asy'ari, ibit
Hal: 8
[49] Qawaid Al Ahkam fi
Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr. Nazih
Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H)
[51] Hadits Riwayat Imaam Al Baihaqy di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin
Al Albaany dalam Misykaatul Mashoobiih no: 51/428)
[53] Achmad
Rofi’i, Lc. Al-Bid’ah: Faktor-Faktor Penyebab Muncul Dan Maraknya Bid’ah (Transkrip
Ceramah AQI 140305), Jakarta, 14 Maret 2005 M.
http://ustadzrofii.wordpress.com
[54] QS. Al
A’roof (7) ayat 138:
[55] QS. An
Naml (27) ayat 55:
[57] HR.
Al Bukhoory dan Muslimno: dari Shohabat ‘Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash
[58] HR.
Al Bukhoory
[59] Imaam
Abu Muhammad Al Hasan bin ‘Ali bin Kholaf Al Barbahaary seorang
Imaam Ahlus
Sunnah Wal Jamaa’ah yang hidup pada abad ke-3 Hijriyah.
[61] K.H.
Muhammad Hasyim Asy’ari, Konsep Aswaja Ala Mbah Hasyim Asy’ari, Mahktabah
Pustaka Warisan Islam, Tebuireng-Jombang, hal: 17
[62] Untuk lebih lanjut mengetahui secara lengkap Biografi Kiai Hasyim, dapat
dibaca buku: 99 Kiai Nusantara, (riwayat, perjuangan, dan, do’a).,
oleh KH. Aziz Masyhuri, dan Karisma Ulama (Kehidupan
Ringkas 26 Tokoh NU), dengan Editor, Saifullah Ma’sum. Dan risalah ini
memang lebih banyak diambilkan dari kedua buku tersebut.
[63] KH Hasyim
Asy’ari, Risaalah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaa’ah fi Hadiits al-Mautaa wa
Asyraath as-Saa’ah wa Bayaan Mafhuum as-Sunnah wa al-Bid’ah. Baca juga Muhammad
Asad Syahaab, al-‘Allaamah Muhammad Hayim Asy’ari: Waadli’ Labinah Istiqlaal
Indonesia, Daar as-Shaadiq, Beirut, 1971.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar